Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Pejabat Pemkab Batanghari dan Anggota DPRD Batanghari, yang sudah memberikan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah mencapai 100 persen.
Diketahui, pejabat eksekutif (Pemerintahan) Pemkab Batanghari yang masuk kategori penyelengara negara sebanyak165 orang. Sedangkan, untuk pejabat legislatif (Anggota DPRD Batanghari) yang diharuskan melaporkan LHKPN hanya sebanyak 28 orang.
"Sudah, semua pejabat sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Kita sudah 100 persen, termasuk dengan Anggota DPRD Batanghari," kata Kepala Ispektorat Batanghari, Muklis, ketika dihubungi wartawan via ponselnya Kamis (28/3).
Muklis sendiri menyebutkan, penyerahan LHKPN pejabat Pemkab Batanghari maupun Anggota DPRD Batanghari, telah selesai diserahkan pada Tanggal 27 Maret 2019, dari deadline yang sudah diberikan pada Tanggal 31 Maret 2019.
"Penyerahan LHKPN ini sebenarnya jadwal dari KPK paling lambat Tanggal 31 Maret 2019. Namun, kita memberikan himbauan kepada pejabat Tanggal 26 telah selesai diserahkan. Itupun ada juga yang terlambat, karena ada yang menyerah Tanggal 27," ujarnya.
Disinggung mengapa hanya 28 Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, yang diwajibkan menyerahkan LHKPN ke KPK. Sementara jumlah Anggota DPRD Batanghari berjumlah 35 orang. Muklis mengaku, tidak mengetahui alasannya.
"Itulah dak tau sayo macam mano, jumlah ini kan sudah berdasarkan data yang telah diberikan KPK. Dan yang diserahkan Amin (Sekwan DPRD Batanghari) ke Kita memang jumlahnya 28 orang," ungkap Muklis, yang mengaku hanya pihak yang menitoring.
Ketika ditanya mengenai LHKPN yang paling besar dan terkecil untuk pejabat maupum Anggota DPRD Batanghari, Muklis, tidak bisa menjawabnya. Sebab, kata dia, LHKPN ini sifanya rahasia dan pihaknya tidak punya wewenang membeberkan.
"Dak tau kito (Hasil LHKPN Pejabat Pemkab dan Anggota DPRD Kabupaten Batanghari) itu kan rahasia. Dan diserahkanya LHKPN inikan memang diwajibkan," ucapnya.
Lebih jauh dirinya menghibau, kedepannya pejabat maupun Anggota DPRD Batanghari dapat menyerahkan LHKPN lebih awal. Menurut dia, LHKPN ini sebaiknya dapat diserahkan paling lambat itu pada bulan Januari dan Febuari.
"Iya, harapan Kita kedepan lebih dipercepat lagi (penyerahan LHKPN). Maunya kita pada bulan Januari dan Febuari telah selesai. Mareka tidak perlu menunggu tanggal 31 Maret nian baru menyerahkan LHKPN tersebut," tandasnya.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Pembangunan Harus Perhatikan RTH, Junedi: Fasilitas Umum Juga Perhatikan
Kondisi Drainase Salah satu Penyebab Banjir Bangunan Diatasnya Harus Dibongkar
Waka DPRD Sarolangun, H Hapis Hasbiallah Ikuti Musrenbang RKPD 2020
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin