TPP PNS Provinsi Jambi Naik 20 Persen

Minggu, 31 Maret 2019 - 21:37:38


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Mulai April tahun 2019, pemerintah Provinsi Jambi menaikkan nominal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN di lingkup Pemprov Jambi, setelah Pergub diteken Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Kenaikan TPP pegawai di lingkup Pemprov Jambi tersebut sebesar 20 persen dari TPP sebelumnya, berdasarkan eselon.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Husairi mengatakan, pada bulan April ini TPP sudah bisa diterima.

Pihak BKD juga telah mengundang para kepala OPD untuk mensosialisasikan tentang Pergub tersebut.

"Saya undang sosialisasikan, yang diteken pak Gubernur itu kan Pergub, Pergub tu nak dikasi tahu apa saja isinya. Karena Pergub itu terus mengalami penyempurnaan," kata Husairi.

Ditambahkan Husairi, besaran TPP yang diterima para pegawai tersebut berdasarkan kinerja dan kedisiplinan. dengan persentase kedisiplinan sebanyak 40 persen dan kinerja 60 persen.

"Kedisiplinan itu iyalah apel pagi dan sore, bukan sekedar absen. Kalau ia absen tapi tidak apel, itu TPP nya bisa dipotong," beber Husairi.

Dijelaskannya, meskipun indikator apel ini belum tertuang di dalam Pergub namun menurut Husairi ini akan coba disosialisasikan dengan lisan, agar para pegawai kedepan tidak terkejut.

Selain itu disampaikan Husairi, kedepan pemberian besaran TPP akan lebih ketat lagi dari saat ini, akan dikaji berdasarkan Anjab ABK, beban kerja dan beban risiko.

Tidak dipukul rata berdasarkan eselon. Pengawai yang beban kerja dan resiko kerjanya lebih tinggi akan mendapatkan TPP lebih besar.

"Tapi saat ini kajian ini belum selesai. Harusnya pemberian TPP berdasarkan itu. Kalau kami memaksakan berdasarkan itu, sampai kini TPP dak jalan-jalan.

BKD disorot KPK dinilai tidak menjalankan TPP. Makannya sementara ini dipukul rata berdasarkan eselon," pungkas Husairi.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori