Penyeludup Sabu 1/Kg Asal Batam Tertangkap, Bandar Ganja Diamankan Saat Tertidur

Minggu, 31 Maret 2019 - 21:50:24


Sabu yang diamankan petugas Kepolisian
Sabu yang diamankan petugas Kepolisian /

 

Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL – Lagi dan lagi, Petugas gabungan dari Polairud Baharkam Mabes Polri (Kapal Patroli Anis Madu 3009), Polairud Polres Tanjab Barat dan Polsek Kawasan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal kembali berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu.

Penyelundupan diduga narkotika jenis sabu itu dilakukan oleh dua orang penumpang Kapal cepat SB Kurnia 2 yang berlayar dari Batam-Kuala Tungkal. Penumpang itu diamankan oleh petugas gabungan pada Sabtu (23/3) sore di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG SINAGA, S. IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhidtira S. IK saat dikonfirmasi, Jum'at malam (29/3) membenarkan perihal penangkapan dua orang tersangka (penumpang, red) tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial AA alias Fivo (23) warga Perum Citra Pendawa Asri Blok G 6, Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam Kepri dan MI alias Iqbal (41) warga Perum Taman Batu Aji Indah Blok B Kelurahan Sagulung Kecamatan Sagulung, Kota Batam Kepri.

"Kedua tersangka ini diamankan, saat anggota Polairud Polres Tanjab Barat, Bripka Ronald Tua Sitanggang dan anggota Polairud Baharkam Mabes Polri, Bharatu M. Yasin melakukan pemeriksaan barang bawaan dan penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu dari dalam tapak sepatu yang dipakai oleh kedua tersangka,” terang Iptu David.

Lebih lanjut Iptu David mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu ini adalah hasil ketelitian dan kejelian rekan-rekan (petugas, red) di lapangan dalam profiling tersangka. 

Penangkapan kedua tersangka ini berawal saat petugas melihat gerak gerik tersangka AA yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tapak sepatunya.

"Dari hasil interogasi tersangka AA ini mengakui kalau dia pergi berdua bersama rekannya," ungkapnya.

Dan, tidak mau buruannya kabur kemudian petugas kembali melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan tersangka MI pun ditemukan, setelah diperiksa barang bawaannya ditemukan juga 2 bungkus paket besar yang isinya diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tapak sepatunya.

Atas temuan dan pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Narkoba Polres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Iptu David menambahkan, adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari kedua tersangka ini yakni, 4 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 500 gram bruto, sepasang sepatu warna hitam merk vans, uang tunai sebesar Rp. 170.000,-, satu Unit HP Samsung lipat warna putih, satu unit HP Xiaomi Redmi 6 warna putih, satu lembar ATM BNI, satu lembar SIM C, dua lembar KTP, dua buah dompet warna coklat.

Selanjutnya satu lembar kaos lengan panjang merk Study, satu lembar celana panjang jeans Laiz, satu lembar tiket perjalanan SB Kurnia 2, satu lembar uang Dollar, satu lembar uang Real, sepasang sepatu berwarna putih coklat, satu unit HP Oppo warna merah, satu lembar celana panjang jeans merk lois, satu lembar kaos singlet merk Nike, satu lembar kaos merk puma warna biru dan satu lembar jaket warna biru Dongker.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Iptu David, Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat.

Di tempat lain, Satnarkoba Polres Tanjab Barat juga berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DS (28), yang merupakan seorang bandar dan pengedar narkotika jenis daun ganja kering.

DS yang merupakan warga Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumut ini ditangkap di sebuah pondok di Simpang Rambutan Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG SINAGA, S. IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhidtira S. IK membenarkan adanya penangkapan bandar dan pengedar daun ganja kering tersebut.

“Iya, tersangka DS ini kita amankan pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 06.00 WIB,” ucap Iptu David.

Iptu David menjelaskan, tersangka DS berhasil diringkus setelah jajarannya mengendus adanya peredaran daun ganja kering di wilayah Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat.

Mendapati informasi adanya peredaran daun ganja kering itu, selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh dirinya (Kasat, red) langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian serta under cover buy di wilayah sasaran.

Penyelidikan dan pengintaian yang dimulai pada Jum'at malam (8/3) itu awalnya terkendala dengan kondisi gelapnya malam karena kondisi di lapangan saat itu gelap gulita dan lokasi pondok tersangka ini juga berada di dalam hutan dan dikelilingi kebun sawit.

“Ya, terpaksa pada malam itu hingga pagi hari, kami bersembunyi dan mengintai tersangka ini di tengah-tengah hutan,” beber Iptu David.

Iptu David menjelaskan, setelah melakukan pengintaian dari malam hingga pagi hari, akhirnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 06.00 WIB tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di pondok milik tersangka yang berada di dekat kolam ikan.

“Tersangka ini kita tangkap pada saat dirinya sedang tidur dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja kering siap edar yang digantung didalam pondok milik tersangka.

Atas temuan itu, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dari tersangka ini yakni, 2 paket besar daun ganja kering, 6 paket sedang daun ganja kering, dan 50 paket kecil daun ganja kering. Total keseluruhan berat daun ganja kering itu sekitar 500 gram (setengah kilo gram, red).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini akan dikenakan pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika” tutup Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat.

 

 

Reporter : Kenata

Editor     : Ansori