radarjambi.co.id-TANJABARAT - Sanksi kedisiplinan waktu sudah menunggu belasan pejabat di Kabupaten Tanjab Barat yang belum melaporkan data laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih mengungkapkan berdasarkan data dari website KPK RI pertanggal 31 Maret 2019 pukul 12.00 siang, sebanyak 15 pejabat yang belum melaporkan data LHKPN.
"Per jam 12 hari ini minggu (31/2), tinggal 15 orang lagi atau 11,70 persen yang belum lapor. Artinya sudah 266 orang atau 88,30 persen sudah melapor dari 281 wajib lapor," ungkap Kepala BKPSDM Tanjabbar, Minggu (31/3).
Encep menjelaskan alasan atau kendala bagi pejabat yang belum lapor mayoritas rata-rata karena masih mengumpulkan bukti kepemilikan hartanya sebagai data pendukung.
Meskipun demikian, ditegaskannya sanksi sudah berlaku bagi yang terlambat melapor dari waktu yang sudah ditetapkan yakni 31 maret 2019 pukul 00.00 wib.
"Ya hari ini (Minggu, red) terakhir, sanksi sudah berlaku apabila melapor terlambat dari waktu yang sudah ditetapkan, kategori tidak patuh dengan waktu yang ditetapkan oleh KPK. Sanksinya diserahkan kepada daerah masing-masing dgn pedoman peraturan KPK, untuk Tanjab barat sudah diatur dalam peraturan bupati nomor 43 tahun 2018," jelasnya.
Disebutkan dia, ada pengurangan data jumlah wajib lapor yang sebelumnya 283 orang menjadi 281 orang pada terakhir batas waktu yang ditetapkan.
"Setelah di verifikasi ternyata ada dua orang yang sudah tidak menjabat lagi dan tidak wajib lapor. Tidak menjabat disini bisa sudah pensiun dan satu orang tidak memegang jabatan lagi yang sebelumnya sebagai bendahara pengeluaran. Jumlah tersebut nantinya tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan lagi jika diketahui ada yang sudah tidak wajib lapor," paparnya.
Sebwlumnya diberitakan, pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat membentuk tim guna mendatangi lansung pejabat di lingkup Pemkab yang wajib melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Disebutkannya, Bupati sudah menerbitkan surat edaran. Sehingga pihaknya lansung membentuk dua tim untuk mendatangi lansung ke Pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib lapor yang belum melaporkan data LHKPN nya.
"Untuk pejabat yang belum lapor LHKPN tersebut hingga melewati batas deadline pertanggal 31 Maret 2019, sesuai Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2018 akan ada sanksi tegas dengan pembayaran TPP pada bulan Maret 2019 ini akan ditunda," sebut kepala BKPSDM Tanjab Barat.
Selanjutnya, dijelaskan Encep jika selama 3 bulan hingga Juli masih ada yang melanggar atau tidak menyerahkan LHKPN, maka akan dijatuhkan sanksi disiplin tingkat berat mulai dari penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun berjalan, hingga pencopotan dari jabatan (non job).
"Hal ini sesuai aturan Perbup dan petunjuk dari KPK RI," tegas Kepala BKP SDM Tanjabbar.
Reporter : Kenata
Editor : Ansory
Puluhan Pohon Akan Dipangkas Pasca Hujan Lebat dan Angin Kencang
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin