Dua Jabatan Eselon II Lingkup Pemprov Jambi di Lelang

Senin, 01 April 2019 - 21:20:13


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Lelang jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, akan kembali dilaksanakan tahun ini.

Setidaknya ada dua jabatan yang bakal dilelang yakni posisi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi yang saat ini masih kosong dan jabatan Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, yang kepala dinasnya akan memasuki masa pensiun pada Oktober mendatang.

Kepala BKD Provinsi Jambi Husairi, mengatakan, dua jabatan itu akan dipersiapkan proses lelangnya. Berkemungkinan apabila telah mendapat persetujuan gubernur, pasca lebaran akan dilakukan.

Nantinya juga pelantikan pengganti pejabat pensiun akan diatur setelah pejabat tersebut memasuki purna tugas.

"Nanti kita paskan bisa saja dilantik Oktober, kalau sebelum dia pensiun sudah dilantik artinya kan mencopot, itu yang salah," sampainya.

Dia menyebut jumlah jabatan yang dilelang bisa saja bertambah. Mengingat ada jabatan yang sudah lebih dari dua tahun seperti Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Sosdukcapil.

"Yang jelas baru dua, kalau selebihnya bisa jadi," sampainya.

Yang perlu dicatat juga kata Husairi adalah Gubernur mau secepatnya untuk adakan lelang jabatan untuk mengisi kekosongan yang ada.

"Untuk itu kita jaga komunikasi dengan KASN agar lancar," sebutnya.

Prosesnya dia menyebut sebelum bulan Juli pansel Eksternal dan Internal dari Pemprov Jambi sudah dibentuk, untuk diserahkan ke KASN. "Yang jelas semua kembali ke Pak Gubernur," tambahnya.

Kemudian , Husairi menyebutkan sebenarnya juga bisa dilakukan efisiensi jika lelang dilakukan setelah 7 Agustus yang menjadi syarat dua tahun kebanyakan Kepala OPD Pemprov untuk di Asesmen.

"Sebenarnya memang kalau tanggal segitu jadi efisien, sekali jalan , tapi tetap yang Asesmen ini palingan akan diroling saja," katanya.

Dia menjelaskan nanti jika pandangan Gubernur ada kadis yang tak pas diposisi sekarang bisa saja ditukar.

"Itu kalau untuk yang dilantik Agustus 2017 lalu atau seangkatan dengan saya," sampainya.

Ditegaskannya ini karena sudah memasuki dua tahun sebagai syarat dari KASN untuk waktu tidak bisa dicopot, maka sekarang tibalah hak gubernur untuk mengevaluasi. Yakni dengan cara assesment.

"Tidak harus semuanya ikut assesment, tergantung Gubernur. Kalau menurut Pak Gubernur perlu, maka harus ikut. Kalau Pak gubernur menilai yang berangkutan tidak cocok atau kemampuannya tidak di posisi tersebut, bisa dipindahkan," sampainya.

Disinggung ketika eselon II yang mengikuti assesment dan tidak layak lalu bisa dinonjobkan, Husairi mengatakan tidak sampai pada nonjob. Namun bisa dilakukan penurunan jabatan. Misalnya dari eselon II A, diturunkan menjadi eselon II B.

Da menambahkan untuk proses assesment ulang pejabat eselon II tersebut tidak akan sepanjang proses lelang jabatan.

"Kita telah menganggarkan di APBD 2019 untuk pelaksanaan seluruh rangkaian lelang jabatan serta assesment pejabat eselon II," ujarnya.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori