Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI – Beroperasinya mobil bus trans siginjai tentu akan membantu para penumpang khususnya dikalangan mahasiswa.
Dan pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya angkutan umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat Wing Gunariadi. Selasa (9/4/2019).
"Karena di UU No. 22 tahun 2009, bahwa pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya angkutan umum,” sebutnya.
Ia juga mengatakan untuk tarif disubsidikan dengan nilai nominal Rp. 9.000 yang tarif biasanya Rp. 12.000.
Maka tarif bayarnya cukup Rp. 3.000 saja.
”Walaupun kendaraan sepi maupun ramai harus tetap jalan dan biasanya tarifnya Rp. 12.000 dengan kita subsidi Rp. 9.000 maka bayarnya hanya Rp. 3000 saja,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan untuk hasil retribusi dari penumpang dikelola oleh pihak ketiga.
"kendaraan harus dipelihara selalu supaya bisa jalan termasuk operasional maupun pajak kendaraan semua pihak ketiga yang bayar,” pungkasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Fachrori: Kritikan Untuk Evaluasi Pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi