Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Data pasangan mesum yang berhasil diamankan oleh Satpol PP per Maret 2018 hingga Maret 2019, sebanyak 17 pasangan mesum.
Dari 17 pasang tersebut, 4 pasang diantaranya naik ke ranah pengadilan. Dari putusan pengadilan, satu pasangan mesum kena denda Rp 1 juta. Hasilnya, merekapun menyumbangkan PAD sebesar Rp 4 juta ke kas Kota Jambi.
Disampaikan Yan Ismar bahwa berdasarkan Perda, pasangan mesum tersebut dikenakan denda sesuai dengan putusan hakim.
“Rata rata satu orang itu didenda Rp 500ribu. Jadi untuk empat pasang itu secara keseluruhan denda yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 4 juta,”bebernya.
Yang mengatakan bahwa dari 17 pasang mesum tersebut, memang tidak semua bisa dinaikkan ke pengadilan.
Sebab, harus ada bukti yang bisa membuat kasus tersebut ditindak di pengadilan.
“Jadi selebihnya pasangan tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan,”terannya.
Sementara itu, berdasarkan Perda, hotel maupun kos kosan ataupun tempat yang memfasilitasi pasangan mesum tersebut juga dikenakan sanksi. Hanya saja menurut Yan Ismar, hingga saat ini memang pihaknya sudah memberikan sanksi kepada tempat yang memfasilitasi pasangan mesum tersebut. Hanya saja sanksi yang diberikan hanya berupa teguran dan sanksi administrasi.
“Sejauh ini belum ada kita lakukan penutupan atau penyegelan hotel atau kos kosan. Kita baru memberikan sanksi berupa tuguran dan sanksi administrasi,”ujarnya.
Sedangkan untuk kos kosan, Yan Ismar mengaku bahwa masih ada sekitar 45 persen kos kosan di Kota Jambi yang belum dimasukin oleh Satpol PP. Ini juga terkait banyaknya jumlah kos kosan dan pihaknya memiliki prioritas untuk dimasukan atau di cek.
“Kita sudah mengecek beberapa kos kosan yang dicurigai. Namun karena banyaknya jumlah kos kosan, ada sekitar 45 persen lagi yang belum berhasil kita jamah sama sekali. Kedepan kita akan terus memantau dan melakukan razia pasangan mesum. Baik dihotel, kos kosan maupun tempat lain yang dicurigai,” terangnya.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada