Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Empat rekanan tahun 2019 ini dimasukan dalam daftar hitam (Balacklist), oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi.
Ini didapatkan setelah melihat kinerja mengecewakan para rekanan pada tahun lalu.
Sanksinya, selama dua tahun rekanan bermasalah ini tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh Indonesia.
Bukan hanya badan usasahanya, tetapi para person oknum perusahaan itu juga akan ditandai namanya walaupun telah pindah perusahaan.
Kepala UKPBJ Provinsi Jambi, Japri saat ditemui menyampaikan,untuk usulan pemblacklisan itu sudah masuk dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) OPD terkait.
Namun belum masuk ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)untuk bisa ditayangkan.
"Tetapi tim pokja UKPBJ juga sudah punya catatan mana rekanan tersebut, agar tidak diloloskan saat ikut lelang kedepan,” sampainya.
Tercatat rekanan tersebut sendiri kata dia berasal dari berbagai OPD. Seperti dua rekanan berasal dari PUPR Provinsi Jambi kemudian Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dan kemudian Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari.
“Jadi keempat rekanan ini tidak bisa ikut lelang di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Bahkan juga setiap bagian yang termasuk dalam perusahaan itu atau oknumnya akan diblaclist juga.
“Jadi kan mereka ada KTP dan identitas lainnnya, artinya oknum yang bermasalah itu yang paling kita awasi bisa saja mereka pinjam perusahaan lain kan,” jelasnya.
Menurut Japri rata-rata, kesalahan rekanan tersebut adalah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga berakhir masa kontrak.
Untuk proyek yang gagal oleh rekanan tersebut dijelaskan Jafri, bisa saja dilanjutkan apabila ada program lanjutan dari OPD terkait. Dengan berpedoman kepada azas manfaat seperti untuk transportasi dan infrastruktur umum.
“Seperti jalan yang dibangun sebelumnya ada 2 KM dan yang baru siap tahun lalu 1,5 KM, dan jalan yang akan dibangun tahun ini ada 3 KM, jika ada program lanjutannnya bisa saja dikerjakan 3,5 KM untuk tahun ini , namun dengan rekanan baru,” ujarnya.
Untuk penyebarluasan info blacklist ini dia mengakui pihaknya juga kurang dalam sarana running teks di kantornya.
“Harusnya ada Running teks agar kita tahu siapa yang diblacklist LKPP tiap tahunnnya,” sampainya.
Ketika ditanya apakah dalam waktu dekat UKPBJ akan mengadakan itu dia tidak memastikan.
“Karena itu menyangkut anggaran kita tak pastikan, yang jelas nanti akan kita koneksikan running teks itu dengan LKPP agar muncul didepan kantor,” ujarnya.
Sebelumnya dari data UKPBJ Jambi rekanan yang diblacklis ini, seperti kontraktor pemenang lelang kegiatan Pembangunan perumahan SAD di Tebo dan kontraktor pemenang lelang di Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari.
Lalu dari data Dinas PUPR PRovinsi Jambi sendiri ada pengerjaan turap di Sungai Bengkal, di bidang Sumber Daya Air (SDA). Dimana pembangunan ini sama sekali tidak dikerjakan, sementara uang muka sudah diambil.
Kemudian pekerjaan lainnnya pada kegiatan Bidang Bina Marga yaitu pembangunan jalan di Betung Bedaram Kabupaten Tebo. Kegiatan ini, progresnya tidak sampai 50 persen hingga akhir masa kontrak tahun lalu.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Jelang Ramadhan dan Lebaran, Stok Beras di Gudang Bulog Jambi Aman
2 Mobil Zola Disita KPK Terjual 60 Juta yang Dilelang di KPLNL
Arif Munandar : 97,03 Persen se-Provinsi Jambi Sudah Rekam E-KTP
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi