Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun tahun ini kembali melanjutkan pembangunan drainase tertutup dalam Kota Sarolangun.
Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Cipta Karya Olie Suryono, ST, kepada harian ini kemarin (25/4) menyebutkan, pekerjaan pembangunan drainase tertutup dilakukan secepatnya.
‘’Saat ini sudah tender pengawasan, kemungkinan akhir bulan ini tender fisik,’’ kata Olie.
Disebutkannya, pada tahun 2018 pekerjaan drainase tertutup baru selesai 90 persen. Tahun ini akan dilanjutkan dengan anggaran Rp 4,7 miliar.
‘’Ada penambahan volume pekerjaan, artinya jalan yang akan dipasang drainase tertutup bertambah panjang hingga ke Pasar Bawah,’’ katanya.
Pada tahun lalu pekerjaan drainase tertutup dilakukan dari Lampu Merah Pasar Atas melewati jalan HM Kamil melewati depan kantor Camat Sarolangun hingga Simpang Raya. Tahun ini pekerjaan bertambah hingga Pasar Bawah.
‘’Anggaran tahun ini untuk menyelesaikan yang tahun lalu dan drainase tertutup dibangun hingga Pasar Bawah,’’ ungkapnya.
Kabid Cipta Karya berharap rekanan yang jadi pemenang untuk pekerjaan drainase tertutup benar-benar profesional.
Sehingga menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan selesai tepat waktu.
Menurut Kabid Cipta Karya, sistem drainase tertutup sangat cocok diterapkan disejumlah jalan dalam Kota Sarolangun. Keberadaan drainase tertutup bisa memperlancar aliran air apalagi saat musim hujan. Kemudian bisa memperlebar jalan dan menambah keindahan kota.
‘’Pembuatan drainase tertutup, tujuannya, agar saat musim penghujan tiba, air di dalam drainase tidak melimpah ke jalan sekaligus untuk pelebaran jalan. Karena memang tidak mungkin dilakukan pelebaran jalan di pemukiman padat penduduk,” ungkapnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Separuh Kursi Anggota Dewan Sarolangun akan Diduduki Wajah Baru, Prediksi Nama Dewan Terpilih
Honor Petugas Kebersihan Dibawah UMR, Kadis LH : Kita Usulkan Kenaikan Di ABT 2019
Kodim 0419/Tanjabbarat Gelar Latihan Penangulangan Bencana Alam
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota