radarjambi.co.id-TEBO- Ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo sudah melaksanakan 3 kali Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pileg dan Pilpres yang digelar tanggal Rabu, 17 April 2019 kemarin.
Hal tersebut dinyatakan oleh anggota KPU Tebo Sri Asteti, divisi Hukum KPU Tebo.
"Ya kita sudah melakukan PSU sebanyak 3 kali sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Tebo,"ujar Sri Asteti sembari merincikan PSU yang sudah dilakukan oleh KPU Tebo antara lain di Tps 6 Balairajo 7 Koto ilir.
"PSU nya dilaksanakan tanggal 25 April kemarin dan yang diulang Hanya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja, dan untuk penyebabnya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Tebo karena ada pemilih yang tidak terdaftar memilih di tps tersebut, dan jumlah Dpt 229 orang,"terang Sri Asteti.
\Lebih lanjut dikatakannya Sabtu (27/4) kemarin KPU Tebo kembali melakukan PSU untuk TPS 6 Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir dan TPS 06 Desa Pucuk Jambi Kecamatan VII Koto.
"Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Tebo, TPS 6 penapalan, tengah Ilir, C6 tidak digunakan oleh yang berhak memilih, mengenai informasi ada pemilih menggunakan c6 orang lain atas perintah KPPS asteti mengaku tidak tahu, Dpt 216 sedangkan Tps 06 Pucuk Jambi kecamatan 7 Koto, penyebab ada pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), pemilih menggunakan KTP, tapi yang terjadi pemilih yang mengunakan alamat domisili di TPS 6 Balairajo,"jelasnya lagi.
Mengenai adanya tudingan penyebab banyaknya terjadi PSU adalah dikarenakan lemahnya pemahaman oleh bawahan KPU terhadap aturan pelaksanaan pemilu karena kurangnya pelatihan atau bimbingan dari KPU Tebo, Sri Asteti menolak untuk menjawabnya.
"Kalo untuk itu silahkan tanyakan langsung ke pak ketua, atau divisi teknis, atau divisi SDM saja ya,"pungkasnya
Reporter : Riyan Juscal
Editor : Ansory
KPU Simpulkan PSU di TPS IV Desa Teluk Kecimbung Tak Penuhi Syarat
Rocky Candra Optimis Gerindra Partai Pemenang di Dapil Kota Jambi
Tersangka tak Puas Perolehan Suara Tiga TPS, Motif Pembakaran Kota Suara
Mabes Polri Benarkan Bakal Ada Ratusan Brimob dari Daerah Masuk Jakarta
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota