Kenaikan Gaji 5 Persen Segera Dicairkan, Dirapel Sejak Januari Hingga Maret

Minggu, 28 April 2019 - 20:53:52


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pemerintah Kota Jambi akan membayar secara rapel kenaikan gaji 5 persen ASN Kota Jambi selama 3 bulan. Ini terhitung sejak Januari, Februari dan Maret. Sebab, kenaikan gaji 5 persen ASN baru dicairkan per April. Sedangkan sejak Januari hingga Maret baru akan dicairkan secara rapel per 1 Mei 2019 mendatang.

Dijelaskan oleh Deki, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi bahwa rapel kenaikan gaji 3 bulan tersebut akan dibayarkan per 1 Mei. Sehingga ASN bisa mendapatkan gaji dengan jumlah yang lebih besar dari sebelumnya.

“Karenakan dirapel untuk tiga bulan sekaligus,”jelasnya.

Menurut Deki, untuk membayar gaji ASN Kota Jambi sebanyak 6.135 ASN, Pemkot Jambi mengeluarkan sebesar Rp 29 miliar/bulannya. Jumlah tersebut sudah termasak perhitungan kenaikan 5 persen.

“Kalau sebelumnya, berarti dukurangi aja 5 persennya. Itulah jumlah secara keseluruhan yang kita bayarkan untuk gaji ASN Kota Jambi,”jelasnya.

Menurutnya, kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen baru akan dicairkan pada Mei 2019 mendatang.

Sebab, hal tersebut merujuk pada peraturan pemerintah pusat. Sedangkan Pemda hanya mengikuti instruksi saja.

“Kalau Januari, Februari dan Maret itu untuk kenaikan gaji yang 5 persen belum dibayarkan. Namun terhitung April sudah dibayar. Kemungkinan pada Mei ini dicairkan secara keseluruhan. Dirapel selama 3 bulan,”terangnya.

Deki menjelaskan bahwa kenaikan 5 persen tersebut berkisar Rp 150 ribu/bulannya untuk masing masing ASN. Sehingga untuk rapel 3 bulan, penambahan gaji yang didapat sekitar Rp 450ribu.

“Hanya saja memang berbeda beda jumlahnya tergantung dari gaji ASN tersebut. Tergantung golongannya. Namun untuk rata rata segitu besarannya Rp 450ribu untuk tiga bulan,”jelasnya.

Sedangkan untuk THR sendiri, Deki belum bisa menjelaskan kapan akan dicairkan. Sebab hal tersebut belum ada petunjuk dari pemerintah pusat. “Kalau THR kita masih menunggu informasi dari pemerintah pusat,”terangnya.

 

 

Reporter : Musriah

Editor     : Ansori