Tempat Karaoke Ditutup Sepanjang Ramadan

Senin, 06 Mei 2019 - 16:41:27


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Tempat karaoke yang ada di Kabupaten Sarolangun, diminta ditutup selama bulan Ramadhan 1440 H. Selain itu, rumah makan juga diminta untuk tidak dibuka pada siang hari. Hanya saja, rumah makan diperbolehkan dibuka mulai pukul 15.00 WIB dengan syarat memakai tirai sebagai penutup.

"Pada bulan suci Ramadhan, kita himbau semua tempat hiburan, karaoke dan sebagainya wajib tutup, tidak ada toleransi. Untuk rumah makan, kita mengjimbau kepada pengusaha rumah makan menutup dari pagi sampai siang hari," kata Kepala Satpol PP Sarolangun Riduan, lalu. 

Ia menegaskan jika nanti ditemukan adanya tempat hiburan dan karaoke yang masih terbuka pada saat bulan puasa, maka pihaknya akan bertindak tegas sesuai aturan yang ada.

"Kita akan menutup dan proses sesuai aturan yang ada jika ditemukan," katanya. 

Ridwan juga menghimbau kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, agar tidak secara terang-terangan makan, minum atau merokok ditempat umum. Sebab, hal tersebut tentu akan mengganggu kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Kita himbau bagi masyatakat yang tidak berpuasa agar tidak makan, minum dan merokok di tempat umum. Semua itu, agar umat muslim nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa," ucapnya. 

Anwar Harun, salah seorang tokoh masyarakat, mengatakan bahwa memang seluruh lapisan masyarakat agar menghargai masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa. Ia juga mendukung agar selama pelaksanaan ibadah puasa nanti seluruh tempat hiburan ataupun karakoke ditutup.

"Hiburan malam wajib ditutup, kalau dibuka juga akan kami serahkan ke Satpol PP, untuk menutup dan membubarkan kegiatan tersebut, karena kita tokoh masyarakat menolak hiburan malam pada bulan puasa Ramadhan. Mari kita hargailah, dan kami harap kita semua dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman dan khidmat," tandasnya.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori