Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Angkutan batubara serta angkutan barang lainnya akan dilarang melintas saat arus mudik dan balik nanti.
Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi Wing Gunaryadi mengatakan, akan ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI. Ini menyangkut larangan melintas bagi angkutan barang.
Wing mengatakan, diprediksi angkutan barang termasuk angkutan batubara akan dilarang melintas pada puncak arus mudik dan puncak arus balik.
Dia mengatakan, kemungkinan pada tanggal 31 Mei sampai 2 Juni, untuk puncak arus balik. Serta pada tanggal 8-9 Juni untuk larangan melintas angkutan barang pada puncak arus balik.
"Arus mudik dan balik itu diperkirakan mulai tanggal 29 Mei sampai 12 Juni nanti. Namun puncaknya mulai tanggal 31 Mei, karena itu hari terakhir PNS masuk kerja. Bisa jadi selesai kerja, baru mereka berangkat mudik. Kemudian untuk arus balik puncaknya tanggal 8 dan 9 Juni, karena tanggal 10 kan sudah masuk kerja lagi,” paparnya.
Namun, Wing mengatakan surat edaran itu belum dikeluarkan. Surat Edaran itu dikeluarkan oleh Kemenhub, untuk penyeragaman secara nasional.
Setiap tahun, memang selalu ada surat edaran secara nasional itu. Minimal, lanjutnya pada saat arus puncak, tidak mengganggu masyarakat yang mudik maupun balik.
"Sengaja dibuat seragam oleh pusat, karena puncaknya kan serentak juga,"katanya.
Ditanyakan kenapa larangan melintas itu tidak dimulai sejak awal arus mudik, Wing mengatakan jika diberlakukan seperti itu akan memicu konflik.
Karena otomatis jika tidak bisa melintas, para supir dan pengusaha tidak mendapatkan pemasukan.
"Nanti bisa timbul konflik, ada aksi. Makanya dipertimbangkan untuk membuat larangan itu pada saat arus puncak saja,” katanya.
Terkait dengan angkutan lebaran di Provinsi Jambi, Wing mengatakan akan melaksanakan pertemuan dengan stakeholder terkait dalam waktu dekat ini. Pihaknya akan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor), baik dari Pemerintah Kabupaten/Kota, stakeholder terkait seperti Jasa Raharjam Dinas Kesehatan dan lain sebagainya.
"Ini menyangkut persiapan angkutan lebaran. Akan dibahas dalam Rakor itu,"tukasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Disperindag : 8 Mei Bantuan Bawang Putih dari Pusat Sampai di Jambi
21 PNS Pemprov Jambi Sudah Dipecat Termasuk yang Terlibat Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Sekda : Penyerahan Tiga Aset Pemprov ke Pemkot Akan Dikaji Ulang
Pemda Diminta Lebih Aktif Manfaatkan Anggaran Pendidikan Melalui DAU dan DAK
Fachrori: Pendidikan Dituntut Perkuat Karakter dan Jiwa Kewirausahaan
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi