Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Selama bulan suci ramadhan, jam kerja ASN di Kabupaten (Pemkab) Batanghari, kembali mengalami perubahan. Jam kerja ASN mengalami pengurangan di bulan puasa seperti halnya tahun tahun sebelumnya.
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Batanghari, H Bakhtiar SP, selama bulan suci ramadhan Tahun 1440 H/2019 M. Jam kerja OPD pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 Wib. Istirahat pukul 12.30-13.00 Wib.
Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN di Kabupaten Batanghari, masuk kerja pukul 07.30 Wib dan pulang kerja pukul 11.30 Wib.
"Iya, kita berharap ASN tetap semangat dalam bekerja, dan jangan malas malasan, karena puasa tidak menjadi alasan untuk penghambat kerja,"ungkap Sekda Batanghari, Bakhtiar ketika dikonfirmasi wartawan Senin (6/5)
Bakhtiar menyebutkan, untuk instansi/unit kerja pelayanan yang buka pada hari Sabtu, seperti instansi pelayanan masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, dan PDAM, jam kerja Senin- Kamis pukul 07.00-13.30 Wib. Istirahat jam 12.00-12.30 Wib.
Sementara untuk hari jumat, jam kerja pukul 07.00-11.30 Wib dan Sabtu pukul 07.00-13.00 Wib.
Yang membedakan, jam pulang mareka Senin-Kamis lebih awal, meski lebih pendek akan tetapi jam kerja mereka cenderung lebih panjang karena enam hari kerja.
"Jika dihitung jam kerja ASN di Kabupaten Batanghari perminggu dengan adanya pengurangan jam kerja tersebut, maka totalnya kerja mareka ada 32.5 jam. Ada pengurangan sekitar lima jam dari hari biasa yang sebelumnya 37.5 jam" tutupnya.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Bupati Kerinci Hadiri Survei Simulasi Terkait Penilaian Akreditasi RSUD Mayjen H. A Thalib Kerinci
Hanya Ada Dua Pasar Bedug di Kota Bangko Menghindari Kesemrawutan Pasar dan Kemacetan Jalan
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi