Hillalatil Badri: Perusahaan Tambang harus Taati Amdal, UPL dan UKL

Selasa, 07 Mei 2019 - 16:20:01


Hillalatil Badri
Hillalatil Badri /

Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri Selasa (07/05) melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan perusahaan tambang batubara yang ada di Kabupaten Sarolangun. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh pimpinan perusahaan yang hadir.

Wabup H Hillalatil Badri, usai pertemuan kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, dalam rapat atau pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, pertama terkait Corporate Social Responsibility (CSR) atau sering disebut dana tanggungjawab sosial. Kedepan CSR akan dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah daerah melalui Forum CSR yang ada di Kabupaten Sarolangun. 

Kemudian, bagi perusahaan yang belum memiliki Amdal Lalin (Lalulintas) masing-masing perusahaan untuk segera mengurus dan angkutan yang dilaksanakan setiap perusahaan untuk dilaporkan ke Dinas Perhubungan selaku pengelola angkutan.

Perusahaan juga wajib melaporkan aktivitas dan kegiatan pertambangan setiap tiga bulan sekali secara berkala kepada bupati atau pemerintah daerah. Kemudain setiap take over perusahaan segera melaporkan dokumen pertukaran administrasi perusahaan. 

Setiap perusahaan yang belum memiliki izin limbah cair dan limbah B3 segera disusun melalui dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD).

‘’Kita ketahui ada perusahaan yang belum mengurus izin limbah cair dan sebagainya ini sangat urgen, kita minta segera diselesaikan,’’ ungkapnya.

Terkait persoalan reklamasi, dalam pertemuan itu disepakati, bahwasanya setiap perusahaan yang melaksanakan reklamasi wajib menyampaikan kepada Bupati dengan menyampikan jadwal tahunan reklamasi yang mereka lakukan.

‘’Jadi harus ada penyampaian dari perusaan terkait reklamasi yang mereka lakukan. Kemudian perusahaan harus mentaati semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen Amdal, UPL dan UKL,’’ sebut Wabup.

Selain itu terkait tumpukan batubara yang terbuang di pinggir jalan juga menjadi perhatian dan disepakati setiap limbah batubara yang tertumpuk dan terbuang di pinggir jalan merupakan tanggungjawab transportir dan pihak perusahaan.

‘’Kita lihat tumpukan batubara yang terbuang di pinggir jalan banyak menimbulkan dampak limbah bagi masyarakat, penyedia jasa transporter dan perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk mengambil kembali tumpukan-tumpukan tersebut,’’ jelas Wabup.

Pertemuan tersebut juga memutuskan sebelum pembahasan RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya ) di Provinsi perusahaan diminta berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sarolangun.

‘’Seperti diketahui saat ini kewenangan pertambangan ada di Provinsi, namun sebelum RKAB disampaikan ke Provinsi, perusahaan kita minta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun,’’ kata Hilal.

Lebih jauh dikatakan Wabup, ada sekitar 11 poin yang disepakati. Perusahaan dibeeri waktu tiga bulan, terutama yang berkaitan dengan perizinan. ‘’Kalau berkaitan dengan hal-hal lain disesuaikan dengan masalahnya, ada tiga bulan, setahun dan sebagainya,’’ tambah Wabup.

Diterangkan Wabup, pertemuan itu sengaja dilakukan untuk mencermati kejadian akhir-akhir ini. Dimana setelah Wabup turun kesejumlah perusahaan tambang batubara ada persoalan-persoalan yang segera dibenahi. 

‘’Kita khawatir nanti membawa dampak negative bagi lingkungan dan masyarakat, makanya sebelum terjadi dampak negatif seperti yang terjadi di daerah lain, kita panggil pimpinan perusahaan untuk dilakukan pembianaan dan penertiban,’’ jelasnya.

Menurutnya, kesepakatan yang telah ditandantangi tersebut wajib ditaati, bagi yang melanggar akan diberi sanksi.

‘’Kita akan terapkan pembinaan terhadap yang melanggar aturan diberi sanksi dan semuanya sepakat untuk ditatati. Apabila mereka tidak mentaati mereka bersedia dihentikan aktivitasnya sementara, sebelum mereka melengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ tandas Wabup.

Pekan lalu, Wabup juga telah melakukan pertemuan serupa dengan perusahaan tambang batubara, namun karena saat itu yang hadir bukan pimpinan yang bisa mengambil keputusan, akhirnya wabup membatalkan pertemuan dan menjadwalkan ulang pertemuan. Wabup meminta yang hadir adalah pimpinan tertinggi perusahaan.

‘’Alhamdulilan dalm pertemuan hari ini, dari 14 perusahaan yang hadir, cuma 2 perusahaan yang dihadiri perwakilan pimpinan, yang lainnya dihadiri pimpinan tertinggi,’’ pungkas Wabup.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori