Radarjambi.co.id - MUARASABAK - Saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah membuat kalender akademik tahun 2018/2019 yang bisa dipedomani satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta.
Dalam kalender akademik tersebut, di Ramadan 1440 hijriah, kegiatan pesantren kilat hanya terjadwal selama tiga hari, yakni 23-25 Mei 2019.
Kadis Pendidikan Kabupaten Tanjabtim Junaidi Rahmad ketika dikonfimasi membenarkan di kalender akademik pendidikan, pesantren kilat selama ramadan memang hanya tiga hari.
"Hal ini mengingat waktu dan kegiatan juga tetap harus berjalan selama Ramadan," ujar Junaidi, Selasa(7/5).
Dikatakannya, selama 3 hari nantinya diharapkan siswa dapat mengikuti kegiatan pesantren kilat dengan sungguh-sungguh. Karena dalam kegiatan pesantren kilat ini akan ada pembelajaran untuk meningkatkan keimanan kepada Allah Swt. Siswa juga dituntut untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
"Salah satunya, pengajar wajib menganjurkan siswa untuk salat lima waktu, dan memberikan buku agenda kegiatan Ramadan," sebutnya.
Dijelaskannya selama Ramadan juga terjadi pengurangan jam pelajaran, mulai masuk pukul 08.00 dan keluar sekolah pukul 12.00 WIB.
Namun jadwal tersebut tidak berlaku bagi para tenaga pendidik. Untuk tenaga pendidik, waktu kerja selama Ramadan tetap harus mempedomani surat edaran pemerintah daerah dan tidak dibenarkan melanggarnya.
"Bagi guru tidak ada toleransi, waktu kerja mempedomani edaran pemerintah daerah," pungkasnya.
Reporter : Gunawan
Editor : Ansori
Hillalatil Badri: Perusahaan Tambang harus Taati Amdal, UPL dan UKL
Bupati Buka Dua Pasar Beduk di Kota Bangko, Beli Cendol dan Takzilan
Arakan Sahur Melestarikan Khazanah Budaya Wisata Religi Tahunan di Tanjab Barat
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre