Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Terkait kasus pembangunan SMK Swasta Desa Mandala Jaya kecamatan Betara tepatnya di Jalan Mubarok yang menelan anggaran sebesar Rp.2.721.957.000 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI berujung ke meja hijau.
Bahkan, nama Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar juga disebut terima uang senilai Rp 40 Juta oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan dari hasil temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal ini seperti disebutkan pada salah satu pemberitaan media yang berjudul 'Terkait pembangunan SMK Desa Mandalajaya SM sebut beri 40 juta ke Kasi Pidsus Kejaksaan'.
Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat, Hery Susanto dengan lantang membantah jika dirinya menerima uang sejumlah Rp 40 Juta dari Kepsek SMK Madala Jaya Kecamatan Betara, malah menurutnya yang diterima bahkan Rp 300 juta lebih temuan BPK RI yang untuk dikembalikan kepada Negara.
"Yang kami terima bukan 40 juta malah lebih 300 juta dari hasil temuan BPK untuk dikembalikan kepada negara. Jadi saya bantah kalau isu kami nerima Rp 40 juta," tegas Kasi Pedsus Kejari Tanjabbar saat ditemui wartawan di ruangannya.
Lebih lanjut, Hery menekankan untuk membuktikan kebenaranya, pihaknya akan mebindak lanjuti jika yang menyebarkan isu tersebut tidak mengklarifikasi pernyataan maupun beritanya.
"Dan jika tidak di klarivikasi terkait informasi atau tuduhan tersebut, maka saya tegaskan akan menindak lanjut kasus ini demi nama baik saya dan instansi saya. Sangat tidak mungkin jika saya datang ke Tanjab Barat ini untuk mengambil uang segitu," tegas Hery Susanto.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Pesantren Kilat Dijadwalkan Tiga Hari, Dalam Upaya Meningkatkan Keimanan di Bulan Ramadan
Hillalatil Badri: Perusahaan Tambang harus Taati Amdal, UPL dan UKL
Bupati Buka Dua Pasar Beduk di Kota Bangko, Beli Cendol dan Takzilan
Arakan Sahur Melestarikan Khazanah Budaya Wisata Religi Tahunan di Tanjab Barat
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin