Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Kejari Sarolangun menerima 21 perkara Pidana Umum (Pidum). Ini berasal dari Januari hingga April 2019. Dari perkara yang masuk ke Kejari Sarolangun ini, kasus pencurian paling dominan.
“Sejauh ini yang paling banyak adalah melarikan diri. Untuk hukuman yang berat 4 tahun kurungan penjara, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan, ” ungkap Kasi Pidum Kejari, Sarolangun Abdiansyah belum lama ini.
Dikatakan, tantangan pencurian ini berasal dari daerah Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
“Para pelaku pencurian ini tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan terhadap korbannya. Senang menggunakan senjata tajam, bahkan senjata api untuk melukai korban, ”katanya.
Selain itu, Abdi mengatakan, dari perpanjangan perkara yang masuk hingga April 2019, dua di atas adalah kasus pencabulan.
Kata dia, kasus pencabulan terhadap anak berumur 6-7 tahun yang terjadi di Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, kasus pencabulannya sejak 40 tahun.
Menurutnya, tindakan pencabulan merupakan tindakan yang tidak manusiawi, tindakan akan melawan seberat-beratnya sesuai dengan peraturan per undangan-undangan yang berlaku.
“Atas tindakannya, saat ini proses hukum sudah berjalan. Tolong tanyakan ke Pengadilan Negeri. Yang jelas akan dijatuhkan hukum yang berat terhadap hukuman, ”tandasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Setubuhi Keponakan Hingga Tujuh Kali BA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pemuda Batahin VIII Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Limun
7 Tahun Buron Pembunuh Ditangkap TKP Desa Niaso, Korban Ditembak dan Dibakar
Diduga Akibat Ledakan Tabung Gas, Sijago Merah Melalap 3 Rumah di Tebing Tinggi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin