Radarjambi.co.id - SENGETI - Dewan Kabupaten Muarojambi mempertanyakan kedisiplinan ASN di Kabupaten Muarojambi.
Pertanyaan ini dilontarkan dewan dikarenakan Pemkab Muarojambi telah memberlakukan sistem absen elektronik atau pringer print.
Setiap ASN di Muarojambi wajib melakukan absen sehari dua kali, pada jam kerja dimulai dan sewaktu pulang kerja.
“Semenjak adanya pringerprint di kabupaten Muarojambi tingkat kedisiplinan para ASN di kabupaten Muarojambi itu seperti apa. Apakah meningkat atau gimana,” ujar perwakilan anggota dewan Muarojambi, Kamaludin Hapis saat paripurna menyampaikan Rekomendasi LKPJ belum lama ini.
Dirinya menyebutkan, dalam hal ini Dewan menyoroti bidang Sekretariat daerah, meningkatnya kedisiplinan ASN dengan cara memperbanyak Absen elektronik atau pringer print, guna melihat kedisiplinan para ASN tersebut
“Sejauh ini Kami belum mendapat laporannya, apakah meningkat ata bagaimana,”tegasnya
Lebih lanjut Havis mengatakan, dalam sampaian rekomendasi LKPJ ini, dewan kabupaten Muarojambi juga menyoroti semua bidang, baik itu kesehatan, pendidikan maupun infrastruktur.
“Diharapkan kepada seluruh bidang atau OPD, agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena ini merupakan rekomendasi dari semua dewan,” pungkasnya.
Reporter : Ansori
Jundi: Berharap Bermanfaat Bagi Masyarakat Terkait Mengenai Program BRT
Kuliner Jambi Terus Diperhatikan Membuka Akses Peningkatan Pasar UMKM
Program Merger Sekolah Masih Tunggu Verifikasi, Tahun Ajaran Baru Ditargetkan Sudah Dimerger
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin