Oleh : Silfadilla
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi
Akhir-akhir ini, berbagai berita timbul di media massa maupun media social tentang petugas pajak yang dikawal beberapa polisi mendatangi rumah artis yang memiliki mobil mewah untuk diperiksa karena memiliki tunggakan pajak mencapai miliaran rupiah.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, mereka yang menunggak pajak kendaraan mewah kebanyakan dari public figure, baik itu kalangan artis, para pejabat maupun pengacara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan tercatat ada 1.293 unit mobil mewah dengan harga diatas Rp.1 miliar, belum membayar pajak.
Turut prihatin dengan pemilik mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraannya karena di Jakarta sibuk mencari keuntungan ekonomi tapi tidak mau membayar pajaknya.
Jika mereka membayar pajak tepat waktu dan melunasi semua tunggakan, maka begitu bisa membantu meningkatkan penerimaan PKB DKI Jakarta di sector otomotif
Langkah-langkah Direktoral Jenderal Pajak untuk terus memperbaiki pelayanan pajak kemasyarakatan perlu didukung.
Anies ingin memberikan Sanksi sosial kepada pemilik mobil mewah yang belum melunasi pajak.
Sanksi sosial seperti apa yang akan dilakukan? Jawabnya sedang dalam pengkajian.
Menurut Anies, ada beberapa langkah yang sedang disiapkan.
Di antaranya mendatangi rumah pemilik mobil mewah yang belum melunasi pajak, mempublikasikan nomor polisi mobil mewah belum bayar pajak melalui media online agar pemilknya menjadi malu. Bisa juga bodi mobil ditempeli stiker bertuliskan “telat pajak” Saya tentu sependapat dengan sanksi sosial semacam ini.
Mengingat jika hanya diberikan denda bagi mereka orang kaya, dikhawatirkan tidak akan menimbulkan jera.
Denda jutaan rupiah bagi orang kaya tentu saja tidak berarti apa – apa. Tetapi rasa malu tidak bisa ditebus dengan uang ratusan juta.
Hanya saja dalam pelaksanannya tetap perlu memperhatikan asas kepatutan, sehingga tidak sampai menimbulkan gugatan karena dinilai melanggar hak asasi asasi.
Sebagai orang kaya yang mampu membeli mobil seharga di atas 5 miliar, sepertinya sulit dipercaya jika tidak mampu membayar pajak yang jumlahnya hanya puluhan juta per tahun.
Logikanya, mereka yang status sosial ekonominya tinggi, memiliki kemampuan financial yang lebih baik dalam membayar pajak.
Jadi,public figure pemilik mobil mewah belum bayar pajak bukan karena tidak mampu, tetapi tidak patuh. Boleh jadi lupa karena banyak mobil yang dimiliki.
Sanksi sosial diberikan untuk mengingatkan. Membuat malu bukan untuk mempermalukan, tetapi menyadarkan akan kewajibannya.
Pemerintah perlu memberikan penghargaan kepada para pembayar pajak yang baik, minimal namanya dijadikan harum sehingga menjadi contoh dalam membayar pajak serta mengurutkan peringkat daftar pembayar pajak terbesar.
Tujuan mengumumkan daftar pembayar pajak ini adalah untuk membuat konglomerat dan publik-publik figure menjadi risih dan malu jika peringkatnya berada di bawah mitra dan kolega bisnisnya, sehingga mereka akan tergerak untuk berlomba-lomba membayar pajak dengan baik.
Jadi,public figure pemilik mobil mewah belum membayar pajak bukan karena tidak mampu, tetapi tidak patuh. Boleh jadi lupa karena banyak mobil yang dimiliki.
Sanksi sosial diberikan untuk mengingatkan. Membuat malu bukan untuk mempermalukan, tetapi menyadarkan akan kewajibannya. (***)
Tiga Dosen PBSI FKIP Unja Adakan Sosialisasi Penulisan Surat Resmi di SMAN 1 Muaro Jambi
Robinson Sirait Hadiri Peresmian dan Syukuran Jembatan Sungai Kandang Desa Bukit Mas