Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Terkiat mengenai pengelolaan aset yang akan diberikan Pemprov Jambi ke Pemkot Jambi, Ketua Komisi III DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun mengatakan bahwa sebenarnya pengelolaan wisata, hiburan dan pasar seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah tingkat II. Dalam hal ini menjadi tugas Pemkot Jambi.
"Kalau ikut aturan idealnya memang pengelolaan Jembatan Gentala Arsy menjadi tanggung jawab Pemkot Jambi," katanya.
Menurutnya walaupun masih menjadi nama aset Pemprov Jambi, selagi untuk kepentingan masyarakat Jambi, maka bisa saja dianggarkan pengelolaannya. Karena nantinya itu juga akan menunjang PAD bagi pemkot Jambi.
"Misalnya pasar Angso duo asetnya milik Pemprov, tapi dikelola oleh Pemkot Jambi, nanti PAD nya juga masuk ke kota Jambi,” kata Junedi.
Namun sebaiknya ketiga aset tersebut memang harus dihibahkan kepada Pemkot Jambi. Sehingga pengelolaan yang dijalankan bisa maksimal.
"Tapi kalau Pemprov tidak mau menyerahkan, ya dijalani saja dulu selama dua tahun ini untuk pengelolaannya, ke depan kita dorong lagi agar asetnya dihibahkan. Kalau soal anggaran nanti kita bahas di DPRD. kalau untuk menambah estetika gentalaArsy, tidak menjadi masalah. Karena semakin indah dan terawat maka semakin mengundang masyarakat untuk berkunjung kesana, tentunya ada kontribusi PAD masuk Kekota Jambi," kata Junedi.
Sementara itu, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, dirinya masih mencari payung hukum terkait anggaran untuk kegiatan renovasi dan anggaran pemeliharaan, jika hanya diserahkan izin pengelolaan saja.
Sebab menurutnya, sulit bagi Pemkot Jambi untuk menganggarkan renovasi atau pengembangan jika aset tersebut masih milik Pemprov Jambi.
“Kami berterimakasih karena Pemprov mau menyerahkan aset tersebut. Hanya saja kami mempertanyakan bagaimana bisa menganggarkannya sementara asetnya masih milik Pemprov Jambi,” kata dia.
Lanjutnya, Pemkot Jambi menginginkan agar tiga aset tersebut bisa dihibahkan kepada Pemkot Jambi. Ini agar anggaran pengelolaan bisa mudah dilakukan.
Fasha mencontohkan seperti pemerintah pusat yang akan menghibahkan rusunawa yang ada di rumah sakit umum.
"Kalau cuma pengelolaan kami masih mencari payung hukum untuk mengganggarkan biaya perawatan dan pembagunan lainnya," ujarnya.
Jika dalam proses penyerahan aset tersebut, Pemkot Jambi harus minta izin degan DPRD Provinsi, maka dirinya siap untuk bertemu dengan DPRD Provinsi Jambi.
Menurutnya hibah itu sebenarnya dibenarkan, sepanjang sesuai dengan aturan dan sesama Pemerintah.
"Misalnya pemerintah pusat menghibahkan untuk pemerintah kota, atau pemprov menghibahkan untuk pemkot dan Pemkab. Kalau sesama pemerintah ini sama seperti bapak dan anak, bisa saja dihibahkan. Tapi yang agak rumit dan sulit kalau hibah dari pemerintah ke swasta," pungkasnya.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Terminal Bayangan Masih Menjamur Dewan Minta Adanya Perbaikan Sarana dan Prasarana Terminal
H Cek Endra : Selamat dan Sukses untuk 18 Caleg Petahana Terpilih
Dewan Mulai Bahas LKPJ Bupati Sarolangun 2018, Cek Endra : Realisasi Belanja 2018 Rp 1,1 Triliun
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi