Kepala Daerah Harus Bayar THR ASN H-10 Sebelum Idul Fitri Anggaranya Sudah di APBD

Kamis, 16 Mei 2019 - 17:40:14


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pembayaran THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) dan gaji ke-13.

Dalam rangka percepatan dimaksud, Kemendagri mengirimkan Radiogram kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan Nomor 188.31/3890/SJ dan 188.31/3889/SJ tertanggal 15 Mei 2019.

Radiogram tersebut dikirim sebagai tindak lanuut terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

“Kemendagri mendorong kepada Daerah untuk dapat segera merealisasikan THR dan gaji ke-13. Seharusnya tidak ada permasalahan di tingkat Daerah karena anggaran sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2019 sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, pada Rabu (15/5/2019).

Hadi menjelaskan, Radiogram yang dikirim tersebut memiliki beberapa pesan.

Pertama, Kepala Daerah diminta untuk segera mengambil langkah strategis untuk melakukan pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang di dalamnya meliputi gaji pokok, uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Kedua, Kepala Daerah diminta untuk membayarkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2019, dan membayarkan THR dalam tenggang waktu sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H.

Ketiga, Kemendagri meminta kepada pemda yang belum atau tidak cukup menganggarkan kebutuhan pendanaan, agar menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD Tahun 2019.

Keempat, Kepala Daerah diminta untuk menyediakan anggaran yang dimaksud dalam poin ketiga melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.

Kelima, Teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Hadi menegaskan, pencairan THR dan gaji ke-13 hukumnya adalah wajib karena ini merupakan kebijakan Nasional dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

“Kewajiban daerah adalah memberikan THR dan Gaji ke 13 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Apabila daerah tidak memberikan, sanksinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tukas Hadi

Dalam kesempatan tersebut Hadi berharap, seluruh PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan dapat lebih bersemangat bekerja

“Semoga penerima THR dan Gaji ke 13 dapat lebih semangat untuk bekerja, memperbaiki kinerja dan memberikan yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan Negara,” ujar Hadi.

 

 

Sumber : Jpnn