Pemodal Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap

Senin, 20 Mei 2019 - 17:17:47


Dir Krimsus Polda Jambi ketika mengelar jumpa pers terkait penangkapan pemodal minyak ilegal di Batanghari
Dir Krimsus Polda Jambi ketika mengelar jumpa pers terkait penangkapan pemodal minyak ilegal di Batanghari /

Radarjambi.co.id - JAMBI - Warga RT 06 Kelurahan Bungo Taman Agung Kecamatan Batin III Kab Muaro Bungo yakni Ety Saleh (47) sempat kabur ke Jakarta diduga pemodal aksi pengeboran Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal akhirnya dijemput paksa Tim Dirkrimsus Polda Jambi.

Berdasarkan informasinya, aksi pengeboran minyak yang dimodali oleh Ety berada di Desa, Kilangan KM 60, Jalan Lintas Tempino-Muara Bulian, Kabupaten Batanghari yang dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

Dir Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, bahwa tersangka ini sebelumnya telah dilayangkan surat pemanggilan sebagai saksi namun tidak di indahkan.

"Akhirnya kita jemput paksa, tetapi saat mau di jemput tersangka lebih dahulu kabur," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (20/5/2019).

Selanjutnya, kata Thein Tabero setelah dilakukan penyelidikan kembali, pihaknya berhasil menemukan persembunyian tersangka dan diamankan di Jakarta.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 drum berisi bahan bakar minyak, 4 tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisi minyak bumi, 24 drum besi yang berisi minyak solar olahan, 2 drum berisi minyak bensin, serta minyak bumi sebanyak 6.038 liter yang sudah di olah.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 huruf A Undang undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, junto pasal 56 KUHP dengan kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya aparat sering melakukan penertiban dan penutupan lokasi minyak ilegal ini namun kembali beraktifitas. 

Penggalian minyak illegal atau ilegal driling yang berada di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari mengalami kebakaran atau meledak juga pernah meledak.

 

 

Reporter : E. Haryanto

Editor     : Ansori