Radarjambi.co.id - KUALATUNGKAL - Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia(MUI)Tanjab Barat, Selasa (14/5) telah menetapkan standarisasi penentuan besaran zakat fitrah tahun 1440 Hijriah bagi umat Muslim di di Kabupaten Tanjab barat.
Penetapan zakat fitrah oleh Kemenag dan Mui Tanjab Barat ini diketahui oleh Bupati Tanjab barat, bedasarkan surat resmi Kemenag dan Mui yang disampaikan kepada Bupati, Selasa (14/5) kemarin.
Kepala Kantor Kemenag Tanjab Barat, Hasbi menjelaskan Penetapan zakat fitrah ini sebelumnya tim telah melakukan kosutansi antara Kemenag Tanjab barat dengan MUI serta Pemkab melakukan peninjauan harga beras di pasar Kota Kualatungkal.
"Bahwa untuk pembayaran Zakat fitrah Tahun 1440 H/2019 sebesar Rp 40.000. Pembayaran Zakat Fitrah ini disalurkan melalui unit pengumpulan zakat Amil," ujarnya.
Dijelaskannya, standarisasi penetapan zakat fitrah ini ada dua persi yakni menurut mazhab imam syafei'i makanan kebiasaan penduduk Indonesia berupa beras, tidak dibenarkan mengganti dengan uang jadi seorang muslim harus mengeluarkan 2,5 Kg beras untuk zakat fitrahnya dan dibayarkan kepada amil.
Sedangkan menurut mazhab imam Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat diganti dengan uang.
"Namun ukuran besar pembayaran bukan 2,5 Kg tapi 3,8 Kg sesuai dengan nilai harga beras yang dimakan oleh masyarakat miskin, kurang lebih 3,8 Kg X Rp 10.500 berarti Rp 40.000/Jiwa diserahkan kepada Amil berupa uang dengan tanpa membeli beras," jelasnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Dinkes Tanjabbar Waspadai Virus Cacar Monyet, Lakukan Pengawasan Pada Pelabuhan Rute Dari Batam
Aset PDAM Tirta Sakti, Belum Diserahkan Sepenuhnya Terkendala Konvensasi
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94