radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Pemerintah Kota Jambi sudah mewanti wanti para Aparatul Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah libur cuti lebaran Idul Fitri. Sebab, sesuai peraturan, ASN sudah diberi waktu untuk cuti lebaran cukup lama. Sehingga tidak boleh lagi menambah libur setelah lebaran.
Disampaikan oleh Walikota Jambi Syarif Fasha bahwa untuk cuti libur lebaran ASN sudah diatur didalam Kepres. Sehingga tidak boleh lagi ditambahkan.
“ASN mulai kembali masuk kerja yakni 10 Juni. Saya tegaskan tidak boleh lagi ada yang menambah cuti lebaran. Sebab cuti yang diberikan sudah cukup panjang,”terangnya.
Disampaikan Fasha bahwa Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat himbauan untuk mengawasi kehadiran ASN di tanggal 10 Juni nanti. Himbauan tersebut tertuang dalam surat PANRB NO B/26/M.SM.00 tertanggal 1 juni 2019.
“Akan ada sanksi yang diberikan seperti teguran tertulis, penangguhan kenaikan gaji, pemotongan tunjangnan dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,”terangnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Liana Andriani, Kepala DKPSDM Kota Jambi yang juga menegaskan bahwa ASN dilarang untuk menambah cuti lebaran.
Sebab, cuti lebaran dinilai sudah cukup bagi ASN untuk menikmati suasana lebaran Idul Fitri.
“Tentunya akan ada sanksi yang diberikan jika masih ada ASN yang tidak masuk atau menambah cutinya,”terangnya.
Reporter : Ria
Editor : Ansory
Buka Puasa Bersama Wartawan, BBS : Kritikan juga Bisa Membantu Pemerintah
Pastikan Harga Normal Jelang Idul Fitri Safrial Pimpin Sidak Pasar
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi