radarjambi.co.id-JAMBI-Sudirman Pedagang Nanas Dikenai Sanksi Administrasi Rp. 200 Ribu
Karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima kini mulai diterapkan sanksi administrasi.
Bagi pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan sehingga mengganggu lalu lintas maka akan dikenakan sanksi administrasi maksimal Rp. 10 juta.
Bahkan pembeli yang membeli juga akan di sanksi denda administrasi maksimal Rp. 2,5 Juta.
Hal ini mulai diterapkan Satpol PP kota Jambi, saat melakukan penertiban, Rabu (19/6) pihaknya mendapati 3 pedagang dan 1 orang pembeli yang melakukan transaksi jual beli di sepanjang jalan menuju pasar Talang Banjar.
Sehingga tim dari Satpol PP menyita barang dagangan pedagang berupa dagangan buah, sayuran, dan ikan.
Dikatakan Sudiman pedagang nanas yang ikut tertangkap Satpol PP mengakui bahwa dirinya berjualan dipinggir toko, namun jauh dari jalan.
Menurutnya ia hanya pedagang nanas dengan penghasilan rata-rata 80 Ribu perhari.
"Kalau saya didenda lebih dari 100 ribu biarlah nanas ini disita saja, karena saya tidak punya uang untuk bayar dendanya," ujar Sudiman.
Menurutnya penertiban ini sangat baik untuk mengatur ketertiban lalu lintas. Namun ia mengaku tidak mengetahui Perda tersebut.
"Lagi pula saya ini sedang apes, karena saya pedagang nanas keliling, tadi kebetulan saja saya jualan dipinggir jalan menjelang toko tempat saya numpang ini buka," katanya.
Dirinya meminta kepada Pemerintah agar memberikan keringanan dalam hal ini. Karena ia mengaku hanya mencari uang untuk makan anak dan istrinya.
"Kalau memang mau diterapkan sanksi kami terima, cuma apa tidak ditimbang lagi sisi kemanusiaannya. Saya cuma jualan untuk makan," ujarnya.
Setelah dilakukan negosiasi akhirnya Sudiman menyetujui untuk membayar sanksi administrasi sebesar Rp 200 Ribu.
Beberapa persyaratan Diantaranya untuk tidak berjualan di pinggir jalan lagi, dan barang dagangan tidak disita.
Sarjani Seorang pembeli mengaku akan membeli kebutuhan untuk bahan katering. Dirinya mengatakan bahwa tidak mengetahui kalau ada Perda tentang larangan membeli barang dagangan di pinggir Jalan karena mengganggu lalu lintas.
"Ya kaget aja, tadi tiba-tiba Satpol PP langsung datang menjelaskan soal Perda ini," ujarnya.
Karena dianggap telah melanggar Perda, Sarjani langsung dibawa ke Satpol PP kota Jambi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan Perda maka dirinya harus membayar Rp. 2,5 Juta. Namun karena Sarjani tak mampu membayar penuh, maka diputuskan membayar sanksi administrasi sebesar Rp. 1,5 Juta.
"Langsung saya bayar, karena saya mengaku memang salah, dan uangnya langsung kami setor ke kas daerah," katanya.
Sementara itu, kepala Satpol PP kota Jambi Yan Ismar mengatakan bahwa pihaknya memang akan rutin menggelar penertiban.
Karena jika dibiarkan maka akan mengganggu ketertiban lalu lintas disepanjang jalan pasar talang Banjar.
Menurutnya dari hasil penertiban Rabu (19/6) pihaknya mendapati 3 pedagang dan 1 orang pembeli yang melakukan transaksi jual beli di sepanjang jalan menuju pasar talang Banjar.
Sehingga tim dari Satpol PP menyita barang dagangan pedagang berupa dagangan buah, sayuran, dan ikan.
"Pembeli akhirnya didenda Rp. 1,5 juta, satu pedagang nanas diberi sanksi Rp. 200 Ribu, dan dua pedagang lainnya barang dagangannya masih ditahan sampai pedagang bisa kooperatif untuk menyelesaikan sanksinya," jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya sanksi yang mulai diterapkan ini, bisa menjadi efek jera.
Baik efek jera kepada pedagang yang berjualan dipinggir jalan, maupun pembeli yang malas untuk turun ke pasar.
"Sehingga pedagang dan pembeli tidak mau lagi melakukan transaksi jual beli di pinggir jalan," pungkasnya.
Reporter : Ria
Editor : Ansory S
Fachrori: Capaian Berbagai Indikator Makro APBD 2018 Meningkat
Sidak di Sejumlah Instansi, Wabup Tanjabbar: Hampir 99 persen ASN Tanjabbar sudah masuk
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT