radarjambi.co.id-BATANGHARI-Polisi Sektor (Polsek) Marosebo Ilir kembali berhasil amankan satu lagi pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Rabu (19/6). Pelaku diamakan di pondok karet milik pamanya yang berada di Desa Bungku, Kecatan Bajubang, Batanghari.
Pelaku yang diamankan adalah HY (27), yang merupakan warga Desa Bungku, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang.
HY diamankan sekitar 01.00 WIB, yang sebelumnya telah dilakukan pengintai untuk memastikan keberadaan pelaku.
“Dalam penangkapan itu, pelaku ini melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, hingga terpaksa diambil tindakan keras anggota Kita dengan dilumpuhkan dengan timah panas,” kata Kapolsek Marosebo Ilir, Jhon R Sinaga.
Penangkapan pelaku HY ini merupakan hasil pengembangan penangkapan pelaku lain sebelumnya MA (18), Warga Dusun Sungai Rambai, Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari. Sebelumnya MA ditangkap Sabtu 1 Juni 2019.
“Untuk pelaku MA ini ditangkap sesuai menjalan aksinya di RT 09 Desa Bulian Jaya, Kecamatan Marosebo Ilir. MA ditangkap diareal perkebunan kelapa sawit warga Desa setempat. Sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur ketika itu,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, dua unit sepeda motor. Satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomoro polisi dan satu lagi sepada motor Yamaha Jupiter Z warga merah uang juga tanpa nomor Polisi.
Aksi Curat ini terjadi di RT 09 Desa Bulian Jaya, Kecamatan Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari pada tanggal 1 Juni 2019.
Kejadian terjadi sekitar pukul 05 00 WIB, yang mana para pelaku berjumlah tiga orang berhasil membawa satu unit sepeda motor.
"Sepeda motor yang di curi kawanan Yayan Cs milik Rosid Bin Yaman Huri. Dan dari tiga pelaku, untuk sementara dua telah diamankan, sementara satu lagi (RP) masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”tandasnya.
Reporter : Didi
Editor : Ansory S
Bak Penampungan Minyak Illegal Terbakar Polisi Bantah Telan Korban
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94