Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Pengrusakan Mapolsek Bathin XXIV

Rabu, 26 Juni 2019 - 21:13:23


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Pihak Kepolisian Polres (Polres) Batanghari kembali menetapkan satu tersangka baru terkait pengrusakan Mapolsek Batin XXIV. Satu tersangka tambahan adalah RN (51) warga Desa Aur Gading, Kecamatan Bathin XXIV, Batanghari.

Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso S IK membenarkan adanya penetapan tersangka baru. Kata dia, penetapan RN menjadi tersangka ini hasil pengembangan penyidikan terhadap pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi.

"Kita terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus pengrusakan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Kapolres AKBP Moh Santoso, ketika dijumpai di Mapolres Batanghari Rabu (26/6).

Dengan adanya tambahan satu tersangka baru ini, maka jumlah tersangka pengrusakan Polsek Batin XXIV menjadi tiga orang.

Dimana sebelumnya pihak Polres telah menetapkan dua tersangka lainya MP (15) dan HA (16) yang merupakan anak dibawah umur.

"Untuk tersangka MP dan HA merupakan warga Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, , sedangkan RN Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV. Terhadap tiga tersangka dilakukan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan," tutupnya.

Seperti diketahui, pengrusakan terhadap Polsek Batin XXIV terjadi pada Sabtu (22/6). Pengrusakan terjadi sekitar pukul 11.00 Wib, ketika massa meminta pelaku pencurian dikediaman Ketua DPC PPP Batanghari untuk dihakimi.

Aksi anarkis di Polsek Batin XXIV pun tidak dapat terbendung lagi ketika permintaan masa tidak direalisasikan. Mareka pun nekat memecahkan kaca- kaca dan menghancurkan lemari arsip .

Penyerangan di Polsek Batin XXIV ini dilatar belakangi karena korban pencuarian Ketua DPC PPP, Gun Harapan meninggal dalam peristiwa tersebut. Korban meninggal setelah duel dengan pencuri yang menyatroni kediamanya.

 

 

Reporter   ;  Didi

Editor       :  Ansory S