radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Dalam waktu dekat ini, dikabarkan Tim ESDM Provinsi Jambi dan Sat Pol PP Provinsi Jambi akan turun ke Kabupaten Sarulangun, guna melakukan kroscek sejumlah titik galian C yang diduga illegal.
Sebab, informasi yang beredar selama ini, banyaknya galian C yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun diduga tidak memiliki izin.
Kasat Pol PP Sarolangun, Ridwan ketika dibincangi di kantor Bupati Sarolangun, baru-baru ini membenarkan rencana Dinas ESDM Provinsi dan Pol PP Provinsi untuk melakukan kroscek terakait keberadaan sejumlah galian C yang ridak memiliki izin.
Menurut Ridwan, soal izin galain C kewenangan Pemprov Jambi.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan ESDM dan Sat Pol PP Provinsi Jambi, informasi terakhir mereka segera turun ke Kabupaten Sarolangun,“kata Ridwan.
Diakui Ridwan, pihaknya sudah mengantongi titik-titik lokasi galian C yang ada di Kabupaten Sarolangun. Terkait galian C yang sudah mengantongi izin desa, menurut Ridwan izin desa yang dikeluarkan tersebut tidak memenuhi syarat, karena Kades tidak berhak mengeluarkan izin galin C.
“Sat Pol sifatnya hanya mendampingi tim Pemprov Jambi, kemudian memfasilitisi mereka dengan pengusaha galain C,”ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim SH sempat menyoroti sejumlah galian C beroperasi di sepanjang sungai yang berada diwilayah Sarolangun yang diduga belum memiliki izin.
“Iya banyak sekali, padahal izin itu wajib kalau beroperasi tidak resmi itu artinya pelanggaran, kalau izinnya ada kan jelas kerjanya bisa sesuai kolidor dan aturan yang ada,” kata Kajari.
Kajari menyayangkan kondisi tersebut, pengurusan izin tidak ada yang sulit, semuanya mudah yang terpenting ada kemauan.
“Walaupun ngurusnya diprovinsi, tidak ada yang sulit kalau ada kemauan,”ujarnya.
Ditambahkannya, pemerintah kabupaten juga bisa memfasilitasi mereka yang mau mengurus izin di provinsi serta melakukan sosialisasi sebab masih ada kewenangan meskipun ESDM sidah di provinsi.
“Sarolangun masih punya kewenangan, bisa memfasilitasi kepengurusan izin dan memberikan rekomendasi sebab kewenangan daerah masih ada yakni menyangkut koordinasi dan penataan ruang,” katanya.
“Kalau ini dilakukan serius kan bisa nambah income bagi daerah kita, bisa melalui pajak reklame dan bagi hasil atau sebagainya yang tidak menyalahi aturan,”tambahnya.
Kajari berharap agar pelaku usaha galian C di Sarolangun dapat mengurus izin, supaya usahanya memiliki legalitas hukum yang sah dan yang terpenting memikirkan kepenting daerah secara utuh.
Reporter ; Carles R
Editor : Ansory S
Cek Endra: Rubah Gaya Kepemimpinan Lambat dan Berbelit-belit
Wabup Amir Sakib Pimpin Tim Penilai P2WKSS di Desa Tungkal I
Ternyata Merangin Punya Kaldera Hasil Penelitian Badan Geologi Selama Tiga Tahun