radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Penimbunan lokasi Pembangunan Gardu Induk (GI) PLN dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berlokasi di Jalan Lintas Kuala Tungkal - Jambi, Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat yang dikerjakan Oleh PT Citicon Adinugraha sejak awal tahun 2019 lalu hingga saat ini belum melunasi Pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjab Barat, Yon Heri melalui Kabid PAD, H Ahmad membenarkan hal tersebut.
Menurutnya meskipun izinnya merupakan wewenang Pemerintah Provinsi namun Pajaknya tetap untuk PAD Kabupaten.
"Berdasarkan Undang undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah serta Perda Kabupaten Tanjab Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak Daerah," ujar H Ahmad diruang kerjanya, Rabu (10/7).
Dikatakan Kabid PAD, pihaknya telah menyurati PT PLN maupun perusahaan pelaksana pada tanggal 9 April 2019 lalu, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
"Hari ini kita kembali menyurati pihak perusahaan dengan ditandatangi oleh Bupati Tanjab Barat, H Safrial menindak lanjuti surat pertama yang ditandatangani Kaban, Yon Heri," sebut H Ahmad.
Sementara itu, Mandor PT Citicon Adinugraha, H Jupri yang bertanggung jawab terkait tanah penimbunan, mengaku telah menerima surat dari Bapenda Tanjab Barat dan sudah dilanjutkan ke pihak perusahaan galian C.
"Surat yang pertama sudah kita terima, dan sudah kita lanjutkan kepada yang punya Perusahaan galian tempat kita mengambil tanah," ujarnya ditemui pada lokasi pekerjaan, Kamis (10/7).
H Jupri menyebutkan, pihaknya tidak ada urusan terkait pajak maupun izin galian C karena menurut dia, pihaknya hanya membeli tanah timbunan.
"Kita tidak ada urusan sama pajak maupun izin, kita taunya beli tanah. Perusahaan kita bekerja disini kan sudah dikenakan pajak, kalau Galian C kita juga yang bayar pajaknya berarti kita bayar dobel, kan gak mungkin," tegasnya.
Ditanya soal tanah galian siapa yang digunakan untuk penimbunan lokasi GI tersebut, H Jufri menjelaskan pihaknya mengambil tanah pada dua lokasi dan pemilik.
"Pertama kita ngambil tanah sama Pak Harahap mantan Kades Pematang Lumut karena waktu itu beliau sedang sibuk pencalonan Anggota Dewan, kita ambil lagi sama pak Sayuti dengan sistim beli," paparnya.
Pantauan dilapangan, tampak alat berat dan sekitar 40 orang pekerja sedang bekerja dan meratakan tanah untuk menimbun lokasi pembangunan GI tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak pemilik perusahaan galian C yang berhasil di konfirmasi.
Reporter : Kenata
Editor : Ansory S
50 RIbu Honorer K2 Lulusan PPPK Belum Terima Gaji, Termasuk Tanjabbarat
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada