radarjambi.co.id-TANJAB BARAT - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjab Barat kembali menegaskan jika berkas pencalonan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tanjab Barat terpilih, Sutejo telah memenuhi syarat.
"Kita bekerja sudah berdasarkan aturan, dan untuk berkas pendaftaran pencalonan sudah memenuhi syarat dan tidak ada masalah sehingga yang bersangkutan sah sebagai caleg terpilih dari Partai Gerindra," tegas Komisioner KPUD Tanjabbar Divisi Hukum, M Rum di temui Kamis (25/7).
Terkait salah berkas pendaftaran pencalegen Sutejo pada Pileg 2014 lalu yang dipersoalkan yakni izajah terakhir, M Rum menyebutkan jika lima tahun yang lalu dirinya belum menjadi Komisioner KPU, nmun yang dia tau tidak ada laporan terkait pemalsuan ijazah. Dan KPU juga bukan pihak yang berwenang untuk menentukan ijazah orang palsu atau asli.
"Yang jelas Berkas yang bersangkutan pada Pileg 2019 ini tidak ada masalah dengan menggunakan ijazah Paket C yang sah dan sudah dilegelisir. Dan berkas yang tahun 2014 lalu pun, yang saya tau juga tidak ada laporan ke pihak terkait," tegasnya lagi.
Dia juga membantah jika KPU tidak transparansi data peserta pemilu, karena pihaknya telah menjalankan aturan sesuai dengan yang tertuang dalam PKPU.
"Kalau kita terbuka, memang ada hal yang bisa di publis dan ada data rahasia yang didak bisa dipublis, seperti data privasi seseorang yang harus ada izin lansung dari yang bersangkutan secara resmi, itu sudah tertuang dalam PKPU," ungkap M Rum.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Tanjab Barat, Faizal Riza juga menjelaskan jika yang bersangkutan merupakan Caleg Partai Gerindra yang sah terpilih pada Pileg 2019.
"Kami tidak ada masalah, pak Sutejo sah sebagai kader Gerindra yang terpilih dan dipercayai masyarakat dapilnya pada Pileg Tanjab Barat 2019," ungkap Faizal Riza, Ketua DPRD Tanjabbar periode 2014-2019 itu.
Pada saat menjadi Caleg, menurut dia ada kesempatan yang diberikan oleh KPU kepada masyarakat untuk melaporkan apabila caleg tersebut bermasalah.
"Sejauh ini kan terbukti tidak ada laporan masyarakat ke KPU. Selain itu juga tidak ada laporan ke Polisi terkait dengan dugaan pemalsuan dari pihak manapun sampai hari ini," tegas Icol, sapaan akrabnya.
Bahkan Icol mempersilahkan kepada pihak yang mempermasalahkan berkas pencalegan Sutejo untuk mengecek lansung data berkas pendaftaran pencalegan yang bersangkutan baik tahun 2019 maupun yang tahun 2014 lalu.
"Data pencalegan Sutejo pada Pileg 2019 ini silahkan saja di cek, kalau 2014 kan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebelum dilantik meskipun juga sudah sah terpilih. Jika mau di cek juga silahkan saja," tandas Faizal Riza
Reporter ; Kenata
Editor : Ansory S
KPU Merangin tetapkan 35 anggota DPRD Merangin periode 2019-2024
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada