radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di wilayah Tanjung Jabung Barat dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal karena telah melakukan perbuatan yang diduga melanggar ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Kualatungkal, Agus A Majid menjelaskan proses pendeportasian dilakukan pada Rabu (24/7) dari Bandara Sultan Thaha, Jambi menuju Soekarno-Hatta, lalu dari Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan Pesawat China Air CZ8354 tujuan Shenzhen Bao'an International Airport pada Kamis (25/7) dinihari dengan Pengawalan Pejabat dari Imigrasi Kuala Tungkal.
"Tindakan Keimigrasian yang dilakukan terhadap Warga Negara Tiongkok tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat yang terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Indonesia," ungkapnya.
Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, pihaknya telah melakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang di terima.
"Langkah-langkah pendalaman yang kami lakukan antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat, sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," katanya.
Selain dilakukan Pendeportasian juga diberikan tindakan administratif keimigrasian lainnya terhadap warga negara asing tersebut berupa pembatalan izin tinggal, penempatan yang bersangkutan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal serta pengusulan dalam daftar Penangkalan Orang Asing.
“WNA atas nama CH sebelum dideportasi juga kami detensi di ruang detensi Kanim kuala Tungkal, dicabut izin tinggalnya dan setelah dideportasi yang bersangkutan kami usulkan namanya dalam daftar penangkalan,” tambah Kakanim.
Semua tindakan hukum yang dilakukan oleh Kanim Kuala Tungkal dalam melakukan pencabutan Izin Tinggal, pendetensian, pendeportasian, dan pengusulan dalam daftar penangkalan adalah bentuk implementasi pasal 75 ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dimana dalam aturan tersebut tertulis Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sayangnya, ditanya terkait jenis tindakan apa yang dilakukan TKA tersebut sehingga dianggap mengganggu ketertiban umum dan perusahaan mana tepatnya bekerja? Kepala Imigrasi Kualatungkal tidak mau menyebutkan dengan alasan permasalahan pribadi.
" Intinya untuk ketertiban umum yang dimaksud adalah adanya Laporan dari warga masyarakat yang telah diganggu oleh Prilaku dan Tindakan WNA tersebut, Kami langsung melakukan Pemeriksaan menyeluruh para pihak serta ber koordinasi dgn instansi-instansi terkait dan pelapor tidak mau masuk ranah pidana," ungkap Kakanim.
"Kita tidak bicara kasus WNI dengan WNA, Karena ini subyek nya WNA, maka ada Perbedaan Perlakuan. Dan untuk perusahaan tempatnya bekerja juga saya rasa tidak etis jika ter ekspose karena bukan juga salah perusahan," tambahnya
Reporter : Kenata
Editor : Ansory S
Mahasiswa Penerima Beasiswa PEM Akamigas Cepu Terus Meningkat
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin