radarjambi.co.id-KOTAWARINGIN TIMUR - Ketagihan menonton film panas membuat pemuda berinisial AF melakukan perbuatan terlarang bersama kekasihnya, YS.
AF mengajak YS melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Saat itu AF dan YS tiga kali begituan. Namun, sebelumnya mereka juga sudah dua kali melakukan perbuatan tidak terpuji.
“Korban tidak hamil. Pelaku mengaku dengan cara yang biasa dilihat di video panas dan dari teman-temannya sehingga korban tidak hamil,” kata Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Endro Ariwibowo, Kamis (25/7).
Menurut Endro, AF berjanji bertanggung jawab jika YS hamil. Janji itu diucapkan hanya untuk memuluskan keinginan AF.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju, celana empat lembar, serta hasil visum,” ujarnya.
Dia mengatakan, peristiwa itu bermula pada Rabu (24/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu AF menjemput YS di sebuah warung. Selama ini warung itu merupakan tempat keduanya sering bertemu.
Setelah itu YS dibawa ke rumah AF. Orang tua AF tidak ada di rumah. Setelah masuk ke rumah, keduanya mengobrol dan bersenda gurau.
Suasana rumah yang sepi membuat AF dan YS nekat melakuan hubungan layaknya pasangan suami istri.
“Persetubu**n layaknya suami istri ini dilakukan sebanyak tiga kali,” kata Endro.
Dia menambahkan, AF sempat mengantar YS ke warung tempat mereka bertemu pada pukul 12:00 WIB.
Saat itu beberapa pria yang salah satunya ialah ayah YS langsung mengamankan AF.
“Ayah korban langsung mengantar pelaku ke kantor polisi untuk diperiksa,” kata Endro. (rif/ens)
Sumber : jpnn
Warung Kopi dan Kapal Saksi Bisu Perbuatan Bejat Remaja Terhadap Bunga
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre