radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi, melakukan penahanan terhadap Marzuki, mantan Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Rabu (31/7/2019).
Penahanan terhadap Marzuki dilakukan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada tahun 2016 dan 2017 lalu.
Usai melalukan pemeriksaan terhadap tersangka, Kepala Kejari Muarojambi, Sunanto di dampingi Kasi Intel Kejari Muarojambi, Novan Harpanta, Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Rudi Firmansyah dan dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka, langsung melakukan siaran pers.
Sunanto menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan Marzuki berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa.
Menurut Kajari, ada beberapa tindakan yang di lakukan Marzuki yang menyalahi aturan.
"Melakukan tindak pidana korupsi pengadaan, termasuk pengadaan jalan maupun beberapa kegiatan tahun 2016 dan tahun 2017," jelas Sunanto.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut kata Kajari, Marzuki juga turut melakukan kegiatan Mark up, dan bahkan juga melakukan kegiatan fiktif yang menggunakan APBDes.
"Kegiatan lain itu juga termasuk mark up, kegiatan yang fiktif, ada potonya tapi pada saat di cek itu yang di poto tidak ada," papar Sunanto.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.305.813,00 (red- lima ratus enam belas juta tiga ratus lima ribu delapan ratus tiga belas rupiah) atau dengan kata lain setengah miliar rupiah lebih. Sampai dengan sekarang tidak ada etikad baik untuk mengembalikan," sebut Sunanto.
Dalam kesempatan ini, Sunanto menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Marzuki ke LP Kelas II A Jambi.
Sebelum dilakukan penahanan, Marzuki terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Ahmad Ripin, Sengeti.
"Tersangka sudah di lakukan pemeriksaan oleh dokter yang di dampingi perawat yang bersangkutan dinyatakan sehat untuk selanjutnya di lakukan penahanan Kelas IIA Jambi," ujarnya.
Sunanto menyebutkan, bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhaap Marzuki selama 20 hari ke depan. Kemungkinan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan lusa mendatang.
Penetapan status tersangaka Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, oleh Kejaksaan Negeri Muarojambi, dilakukan sejak 26 Juli 2019.
Penetapan status tersangka Kades Kasang Lopak Alai tersebut, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai setengah miliar rupiah.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.20/2001 jo. UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.
Sementara itu, saat di tanya lebih lanjut apakah akan ada keterlibatan pihak lain, Kajari hanya menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara yang telah di lakukan, pihaknya baru menetepkan Marzuki sebagi tersangka.
"Untuk sampai dengan sekarang ini, yang jelasnya satu," beber Kajari Muarojambi.
Reporter : Ansory
800 Gram Sabu dan 392 Butir Inex Asal Pekan Baru Dimusnahkan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada