radarjambi.co.id-BATANGHARI-Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari kembali melakukan monitoring dan penertiban sejumlah reklame yang melanggar aturan Selasa (31/7).
Kepala Bakeuda Batanghari M. Azan melalui Plt Kasubbid Penagihan Pajak Daerah Lainnya, Hermansyah mengatakan, penertiban dilakukan terhadap reklame yang jatuh tempo.
"Bukan hanya reklame jatuh tempo yang saja di turunkan. Reklame yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan juga Kita ditertibkan," kata Hermansyah ditemui Kemarin.
Kegiatan penertiban reklame di mulai Bakeuda Batanghari dari Kecamatan Muarabulian. Hermansyah menyebutkan, penertiban serupa akan berlangsung di tujuh kecamatan lainnya.
"Kita mengimbau kepada seluruh wajib pajak/vendor pajak reklame agar tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Mareka harus mentaati aturan jika tidak mau ditertibkan," ujarnya.
Dirinya pun sangat berharap, kedepan tidak ada lagi dilaporkan ke Kantor Bakeuda Batanghari, rekalame yang ada tidak sesuai dengan data yang ada di lapangan.
“Namun, jika ini masih terjadi, petugas akan segera ke lapangan melakukan penertiban reklame. Kita tidak akan pandang bulu dalam melakukan penertiban ini, ” tutupnya.
Reporter : Didi
Editor : Ansory S
Kadis PUPR Tebo Ngaku Belum Terima Surat Dari ULP, Soal Selver yang Rusak
Ratusan Persil Tanah Milik Pemkab Tanjabbar Belum Bersertifikat
Polres Tebo Gelar Apel Operasi Lilin 2024, Siap Amankan Nataru