Koperindag Cegah Perederan Produk Ilegal

Selasa, 30 Juli 2019 - 22:09:20


Zidni Aisyah, Kabid PKTN Dinas Perindag Provinsi Jambi, saat diwawancarai.
Zidni Aisyah, Kabid PKTN Dinas Perindag Provinsi Jambi, saat diwawancarai. /

radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi bekerjasama dengan Dinas Perindagkop Kabupaten Sarolangun, Selasa (30/7), mengadakan kegiatan Edukasi Konsumen dan Pengawasan Perdagangan berlokasi di pelataran parkir Ceria Toserba Pasar Atas Sarolangun.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari perwakilan warga, pengunjung pasar, pedagang, serta pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sarolangun.

Zidni Aisyah, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas Perindag Provinsi Jambi, saat diwawancarai mengatakan, kegiatan Edukasi

Konsumen dan Pengawasan Perdagangan rencana tahun ini diadakan di tiga kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Kabupaten Sarolangun merupakan daerah pertama tempat diadakannya kegiatan Edukasi Konsumen dan Pengawasan Perdagangan.

‘’Menyusul nanti kita laksanakan di Kabupaten Merangin dan Kota Jambi,’’ katanya.
Sasaran kegiatan tersebut kata Zidni Aisyah kepada konsumen. Agar konsumen bisa bersikap kritis untuk mendapatkan hak dan kewajibannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.

‘’Kita harapkan konsumen menjadi konsumen yang cerdas dan aktif, yang bisa mengkritisi pelaku usaha maupun produsen sehingga konsumen memperoleh produk yang berkualitas bagus,’’ jelasnya.

Zidni Aisyah juga berharap dengan adanya kegiatan edukasi ini, tidak ada lagi produk-produk yang beredar di dipasaran maupun tengah masyarakat yang tidak sesuai aturan. Sebab setiap produk yang diperjualbelikan wajib mengantongi lebel SNI.

‘’Kita harap tidak ada lagi produk illegal, seperti SNI nya palsu, labelnya berbahasa cina atau bahasa asing lainnya, sebab label setiap produk yang beredar di Indonesia harus berbahasa Indonesia, kalau berbahasa asing itu dipastikan produk ilegal,’’ tandasnya.

Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan tidak lagi mengedarkan produk yang kadaluarsa.

Khusus untuk barang elektronik harus memiliki manual kartu garansi, sebab kalau tidak ada, itu dipastikan produk tidak SNI.

‘’Konsumen harus teliti, jangan lagi ada produk yang beredar tidak SNI dan sudah kadaluarsa,’’ tegasnya.

Dalam kegiatan edukasi tersebut menurut Kabid PKTN, pihaknya sengaja menggandeng sejumlah instansi sebagai narasumber, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan materi terkait jasa keuangan baik kredit, fidusia.

Dan hal-hal lain terkait permasalahan yang sering terjadi ditengah masyarakat yang melibatkan jasa keuangan baik bank maupun leasing.

Ada juga dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang memberikan materi terkait makanan dan minuman serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

‘’Kita juga mensosialisasikan keberadaan BPSK Kabupaten Sarolangun yang bisa menyelesaikan jika terjadi sengketa konsumen dan pelaku usaha,’’ tandasnya

 

Reporter   :    Carles R

Editor       :    Ansory S