Setelah Pertemuan, PT CA Bersedia Bayar Pajak Galian

Rabu, 31 Juli 2019 - 22:12:38


Suasana pertemuan Pemkab Tanjabbarat dan  PT CA.
Suasana pertemuan Pemkab Tanjabbarat dan PT CA. /

radarjambi.co.id-TANJABARAT-Setelah dipanggil untuk berdiskusi dengan pihak terkait, PT Citicon Adinugraha (PT CA) mengaku bersedia untuk menbayar pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C untuk material penimbunan lokasi pembangunan Gardu Induk PT PLN di jalan lintas Kualatungkal - Jambi, Kecamatan Bram itam Kabupaten Tanjab Barat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjab Barat, Yon Heri dikonfirmasi usai pertemuan yang melibatkan PT CA, PLN Pembnagkit, TP4D Provinsi, Pihak Penambang Galian, serta OPD Tanjab Barat terkait yakni Dinas Perijinan, Sat Pol PP di aula pertemuan Kantor Bapenda Tanjabbar, Rabu (31/7).

Yon Heri mengatakan selama ini telah terjadi miskomunikasi antara PT CA dan pihak penambang galian.

"Hanya terjadi miskomunikasi antar penambang galian dengan PT Citicon. karena PT Citicon mengklaim pihak penambang yang harus bayar pajak sementara Pihak penambang melemparkan ke PT Citicon. Tapi setelah pertemuan ini PT Citicon sudah bersedia membayar pajak galian," ungkap Yon Heri usai pertemuan.

Yon Heri menjelaskan alasan dari PT CA tidak tau jika ada aturan dan kewajiban perusahaan untuk membayar Pajak galian.

Namun, pihak TP4D Provinsi Jambi juga telah menekankan kepada PT CA untuk membayar pajak.

"TP4D ini selaku institusi pengawasan juga kita libatkan, dan mereka juga mendesak agar PT CA ini mau membayar pajak agar tidak terkendala proses pembangunan," jelas PJ Sekda Tanjabbar itu.

Yon Heri melanjutkan, pihaknya tidak mempersulit ataupun menghambat perusahaan yang sedang bekerja, tapi hanya mengingatkan agar pihak Perusahaan taat dengan aturan baik undang-undang maupun Perda Kabupaten Tanjabbar sebagai wilayah tempat pekerjaannya.

"Jadi untuk total pajak yang harus mereka setor sebagai PAD, setelah ini akan dihitung berapa tanah yang sudah masuk dan berapa yangmereka butuhkan, nanti ditotalkan. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini selesai agar tidak adalagi kendala PT Citicon untuk bekerja," harapnya.

Sebelumnya diinformaaikan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat, Faizal Riza dibuat geram ulah pihak PT Citicon Adinugraha (PT CA) selaku perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Gardu Induk (GI) PT PLN Persero tersebut.

Meski sudah disurati oleh Pemkab Tanjabbar yang ditandatangani Bupati Safrial, pihak PT CA menolak untuk membayar pajak galian tersebut karena menganggap pihaknya tidak ada urusan terkait pajak galian dan melemparkan kepada pemilik tanah.

"Kan yang megang kontrak pekerjan perusahaan dia, ya harus dialah bayar pajak. Masa nyuruh orang yang punya tanah bayar pajak kebutuhan dia," tegas Icol, sapaan akrab Ketua DPRD Tanjabbar.

Menurut Ketua DPRD, itu adalah aturan untuk baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil jika dapat pekerjaan tetap yang bayar pajak dari perusahaan.

Bahkan, Icol meminta Pemkab Tanjab barat harus bertindak tegas dengan memberhentikan sementara pekerjaaan hingga pihan perusahaan mau melunasi pajak.

"Sekarang kan yang butuh tanah itu Perusahaan dia (PT CA, red), menagapa harus dia melempar ke pemilik tanah untuk bayar pajak. Pemkab melalui instansi terkait harus tegas, jika tidak ada tanggapan, stopkan dulu pekerjaannya hingga dia mau melunasi pajak galian," tegasnya lagi.

Untuk diketahui, penimbunan lokasi Pembangunan Gardu Induk (GI) PLN dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berlokasi di Jalan Lintas Kuala Tungkal - Jambi, Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjab Barat yang dikerjakan Oleh PT Citicon Adinugraha sejak awal tahun 2019 lalu hingga saat ini belum melunasi Pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjab Barat, Yon Heri melalui Kabid PAD, H Ahmad membenarkan hal tersebut.

Menurutnya meskipun izinnya merupakan wewenang Pemerintah Provinsi namun Pajaknya tetap untuk PAD Kabupaten.

"Berdasarkan Undang undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah serta Perda Kabupaten Tanjab Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak Daerah," ujar H Ahmad.

 

 

Reporter  :     Kenata

Editor      :     Ansory S