radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat,Drs H Amir Sakib mengingatkan agar Kepala Desa (Kades) di wilayahnya tidak sampai terjerat hukum dalam memanfaatkan anggaran Dana Desa (DD).
"Kepala Desa langsung bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jadi jangan sampai kesalahan administrasi, atau kelalaian laporan keuangan menjadi masalah yang fatal," tegas Wabup usai memimpin Rapat LPPK di pola Utama Kantor Bupati , Rabu (31/7).
Amir Sakib menjelaskan, secara prinsip Pemkab Tanjabarat ikut bertanggung jawab atas terlaksananya pembangunan di Desa. Apalagi, dana desa tidak saja bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
"Jangan karena dana pusat, sekehendak hati saja melaksanakan pembangunan. Nanti, kalau salah-salah prosedur, bisa berurusan dengan pihak hukum," sebutnya.
Dia juga menekankan kepada seluruh kepala desa untuk tetap berhati-hati menggunakan dana desa.
"Jangan sampai beranggapan Dana Desa sebagai dana pribadi, jika itu terjadi, siap-siap untuk menerima sanksinya, itu berhti hatilah mengelola Dana Desa," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Wabup juga meminta Dinas Pemerintah Desa (PMD) mengawasi seluruh kegiatan di Desa, Sehingga segala proses pembangunan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk diketahui, total alokasi dana desa untuk Kabupaten Tanjabarat pada anggaran tahun 2019 ini berjumlah Rp 106 Miliar.
Reporter : Kenata
Editor : Ansory S
Kadis PUPR Tebo Ngaku Belum Terima Surat Dari ULP, Soal Selver yang Rusak
Ratusan Persil Tanah Milik Pemkab Tanjabbar Belum Bersertifikat
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin