radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Sarolangun yang saat ini bermarkas di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun, kedepan akan mendorong peningkatan PAD serta akan menyidik pelanggaran yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) hingga dibawa ke ranah hukum Pengadilan Negeri
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Sat Pol PP M Ridwan dikonfirmasi disela rapat paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun yang berlangsung Senin (5/8), siang.
"Intinya yang kita tegakkan adalah Perda, Perkada yang ada di Kabupaten Sarolangun,"kata M Ridwan.
Menurut M Ridwan, PPNS akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada yang terkena Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga dibawa proses perkaranya ke ranah hukum
"Batasan kita pada perkara Tipiring ini yang akan kami tegak di Kabupaten Sarolangun,"ujarnya.
Dicontohkanya, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Seperti halnya dinas perpajakan BPRD. Dalam hal ini Satpol PP dan PPNS yang ada akan mendukung dan menindak siapa saja yang melanggar guna meningkatkan pendpatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun.
"Kini PPNS kita baru ada lima orang. Ini jika dilihat dari tugasnya yang akan dilakukan saya nilai belum maksimal dan masih kekurangan PPNS, maka harus ditambah lagi,"harapnya.
Selain minimnya personil PPNS yang ada, dalam waktu dekat ini dua orang PPNS yang ada juga masuk dalam usia pensiun.
"Apa lagi dua orang nantinya juga akan pensiun jadi tinggal tiga orang PPNS yang aktif. Namun untuk tugas penegakkan perda dan perkada PPNS yang ada berpusatkan di Kantor Satpol PP harus tetap berkerja semaxsimal mungkin,"pungkasnya.
Reporter : Carles R
Editor : Ansory S
Akses Jalan Pengabuan - Teluk Nilau Rusak Parah, Camat dan Warga Tagih Janji Pemprov
Kabut Asap Intai Batanghari , Tiap Hari Terjadi Kebakaran Lahan
Walikota Sidak Pembangunan Fisik Beri Catatan Kepada Konsultan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin