radarjambi.co.id-SUNGAI PENUH-Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74, Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sungaipenuh, mengajukan 104 orang Warga Binaan mendapatkan Remisi.
Pengajuan yang dilakukan oleh Rutan Sungaipenuh keda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi ini, 7 orang warga binaan Rutan Sungaipenuh, diajukan mendapatkan Remisi Bebas.
Hal ini diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh, Eli Susanto, kepada sejumlah awak media, beberapa waktu lalu.
Eli Susanto juga menjelaskan dari 104 orang yang telah diajukan tersebut berasal dari Kasus pidana umum dan Narkotika.
“Kita telah mengusulkan Remisi Umum Satu untuk Pidana Umum 72 orang dan Remisi Umum dua untuk PP 99 terkait Narkotika yang pidananya diatas 5 tahun diusulkan 25 orang. Kemudian remisi umum dua atau bebas saat 17 Agustus untuk pidana umum 6 orang dan Narkotika 1 orang,” sebut Eli.
Lebih lanjut Karutan mengungkapkan bahwa ratusan warga binaan yang diajukan mendapatkan Remisi hanya untuk Napi yang telah menjalani Hukuman Minimal selama enam bulan pada tanggal 17 Agustus nanti.
“Yang diajukan Napi yang menjalankan Hukuman minimal enam 6 bulan, dan berkelakuan baik, sesuai dengan aturan. Sedangkan Remisi yang diterima para Napi ini bervariasi,” jelasnya.
Ditambahkan Eli Susanto, dari jumlah 104 orang Napi yang mendapatkan Remisi, untuk yang 1 bulan 22 orang, untuk 2 bulan 27 orang, untuk yang 3 bulan 28 orang, yang 4 bulan 15 orang, untuk 5 bulan 3 orang, dan 6 bulan 2 orang. Sedangkan 7 orang mendapatkan Remisi bebas.
“Untuk 7 orang yang menerima remisi bebas tersebut, 6 orang terkait kasus pidana umum pencurian dan perkelahian serta satu orang kasus narkotika. Ketujuhnya akan menerima SK pada hari kemerdekaan yang jatuh pada tanggal 17 Agustus mendatang,” paparnya.
Sementara itu Eli Susanto juga mengatakan, saat ini pihak Rutan masih menunggu SK turun yang diajukan mendapatkan Remisi pada hari kemerdekaan.
“Biasanya turunan SK tersebut seperti pengajuan Remisi sebelumnya, kemungkinan 3 hari atau 1 hari sebelum hari perayaan,” katanya.
Selain mengusulkan remisi 17 Agustus pihak rutan juga mengusulkan pemberian remisi Hari Raya Keagamaan, Remisi Anak, dan Remisi Usia lanjut.
“Pemberian Remisi anak untuk anak yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian untuk remisi usia lanjut yang diberikan adalah mereka yang telah berumur 60 tahun keatas,” pungkasnya.
Reporter : Soni
Editor : Ansory S
Diduga Tidak Ada Benang Jahitan, Pasien Cesar RSUD Kerinci Pindah Paksa
Disnaknakbun Tanjabarat Terjunkan Puluhan Petugas Berantas Pengecekan Hewan Kurban
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota