Sidang Kasus Narkoba Bisa Dua Kali Gunakan APS

Rabu, 07 Agustus 2019 - 21:31:27


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari, telah memutus perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilimpahkan dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.

Kepala Kejari Batanghari Mia Banulita mengatakan bahwa pelimpahan perkara tindak pidana narkotika dengan menggunakan APS adalah yang pertama diterapkan dalam wilayah hukum Provinsi Jambi.

"APS sebagai pelaksanaan prinsip peradilan cepat, murah dan sederhana. Dalam rangka melaksanakan petunjuk dari pimpinan bahwa untuk perkara narkotika yang pelakunya tertangkap tangan, kooperatif, ada hasil test urine dan barang bukti narkotika yang beratnya di bawah 1 gram, dapat dilimpahkan ke Pengadilan dengan menggunakan APS," kata Banulita dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/8).

Ia mengatakan, proses persidangan tidak memakan waktu lama. Bahkan paling lama 2 kali persidangan, perkaranya sudah diputus Pengadilan. Banulita mengucapkan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Muarabulian.

"Saya ucapkan terima kasih untuk Ketua Pengadilan Negeri Muarabulian yang mendukung sepenuhnya pelaksanaan proses beracara secara singkat untuk pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika," ujarnya.

Perkara narkotika dilimpahkan dengan APS atas nama Sudarmadi alias Nanang Bin Sumarto dan Meri Anjani Pramudita Binti Sumeri. Dakwaan Pertama Pasal 112 ayat (1l jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter  ;    Didi

Editor      :    Ansory S