radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Usaha penambangan galian C di Sarolangun yang ilegal alias tak mengantongi izin akan dikenakan pungutan pajak oleh BPPRD.
Hal ini memunculkan tanggapan miring dari masyarakat, sebab tidak adanya nilai positif terhadap kontribusi daerah.
"Ibarat jemput bola, kita akan memungut pajak atas galian C yang tidak kantongi izin," kata Ahmad Zaidan Kepala BPPRD Sarolangun baru-baru ini.
Menurutnya, izin penambangan galian C dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, tapi Pemerintah Kabupaten juga berwenang memungut pajaknya seperti yang dilakukan salah satu Pemerintah Kabupaten tetangga.
"Ada Pemerintah Kabupaten tetangga memungut pajak galian C yang tidak mengantongi izin, tapi pengusaha membayar dan mengikuti aturan, hal serupa akan kita terapkan di Sarolangun," ungkap Ahmad Zaidan.
Ditanya bagaimana sistem pemungutan pajak tersebut, Ahmad Zaidan menyebut pihaknya akan membuat sistem pemungutan yang wajib dibayar, namun tidak secara langsung pada pengusaha penambangan, tapi dipungut pada pelaksanan kegiatan yang menggunakan produk galian C atau Sirtu.
"Pemungutannya tidak langsung di tambang, tapi saat kegiatan pembangunan fisik (proyek) yang menggunakan Sirtu, berapa material yang digunakan, dihitung pajaknya menurut kubikasi dan wajib dibayar," tegasnya.
Ahmad Zaidan juga menekankan, bila pajak belum dibayar akan diberi sanksi pembayaran pengerjaan proyek dengan cara tidak mengeluarkan SP2D. Hal ini akan dilakukan kerjasama dengan OPD terkait.
"Sebelum dikeluarkan SP2D diminta bukti pembayaran pajak material galian C yang digunakan, kalau belum ada bukti pembayaran, SP2D tidak dikeluarkan", ucapnya.
Sebelum menerapkan aturan pembayaran pajak galian C, kata Zaidan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Kita akan koordinasi dulu dengan pihak terkait, secepatnya kita berlakukan di Sarolangun,"tandasnya.
Reporter : Carles R
Editor : Ansory S