radarjambi.co.id-BATANGHARI-Sat Res Narkoba Polres Batanghari kembali berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Keempat pelaku ditangkap dari dua tempat yang berbeda.
Pertama petugas melakukan penangkapan Kamis (8/8) sekira pukul 22.30 Wib dan Jumat dini hari (9/8) pukul 01.30 Wib, dua TKP yakni di Depan Kantor Cabang BRI Kelurahan Rengas Condong Muarabulian dan Desa Bungku Kecamatan Bajubang.
Kasubag Humas Polres Batanghari IPTU Supradono mengatakan penangkapan ke empat pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, empat pelaku berinisial AR bin UR (31), RY bin SK (34), AN bin RM (39), MD alias MUD bin TR (37).
"Barang bukti yang diamankan dari AR bin UR, berupa satu klip plastik berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik bening berat bruto 0,18 gram, satu kaca pirex,satu sendok Shabu, satu STNK Fotocopy Motor Scoopy No.Pol. BH 2422 ZI,"jelas Supradono.
Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku RY bin SK, AN bin RM dan MD alias MUD bin TR berupa 28 (Dua puluh delapan) Paket Kecil Plastik Klip Bening Harga Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) didalamnya berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis shabu, 28 (Dua puluh delapan) Paket kecil Harga Rp. 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah) didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) Paket kecil Harga Rp. 600.000.- (Enam ratus ribu rupiah), 1 (Satu) Paket sedang Harga Rp 1.400.000.- ( satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) Paket Besar yang berisi Narkotika bekas pakai, 6 (enam) paket kecil kosong bekas narkotika, 5 (lima) Paket sedang kosong bekas shabu.
"1 (satu) kotak Hp warna putih bertuliskan VIVO Y 91, 1 (satu) Buah Hp Merk ADVAN warna Putih Type Hammer, 1 (satu) Buah timbangan digital CHQ NWH warna hitam, 1 (satu) Buah Hp NOKIA warna merah, 1 (satu) Buah Hp NOKIA warna hitam, 1 (satu) Buah korek api mancis dirangkai jarum dan 1 (satu) Buah pirek kaca serta 1 (satu) Buah pipet untuk sendok shabu dengan berat total keseluruhan 21,92 gram,"bebernya.
Kemudian lanjutnya personel Sat Res Narkoba Polres Batanghari setelah mendapat info dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku atas nama AR bin UR di Depan Kantor Cabang BRI Muara Bulian.
Setelah ditangkap, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, ditemukan satu klip berisi serbuk diduga Narkotika jenis sabu di dalam kendaraan pelaku dan AR mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan melakukan pengembangan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari RY dan petugas langsung mencari keberadaan RY dan berhasil mengamankan RY bersama pelaku AN dan MUD di sebuah Pondok Kayu Desa Bungku Kecamatan Bajubang.
"Dari dalam pondok tersebut ditemukan barang bukti lainnya yang terkait dugaan tindak pidana Narkotika. Kemudian petugas membawa ke tiga pelaku dan juga barang buktinya untuk dibawa ke Polres Batanghari guna proses lebih lanjut," katanya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Didi
Editor : Ansory S
Kejari Muarojambi Amankan Dua Box Dokumen Dari Kantor Kades Kasang Lopak Alai
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota