Daftar Pilkades, Kades Incumbent Wajib Kantongi Rekomendasi Inspektorat

Selasa, 13 Agustus 2019 - 21:52:58


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan segera dilaksanakan.

Rencananya setiap desa yang akan melaksanakan pilkades membuka pendaftaran dari tanggal 24 agustus hingga tanggal 30 agustus mendatang.

“Apabila tidak ada yang mendaftar atau calon kurang dari dua maka waktu pendaftaannya akan diperpanjang,” sebut Kabid Pemerintahan Desa Agoes Mamoen.

Kata Agoes khusus bagi calon kepala desa incumbent yang ingin maju lagi, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Yakni surat rekomendasi dari inspektorat kabupaten. Rekomendasi ini sebagai bentuk apakah kepala desa yang ingin maju lagi sudah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di inspektorat.

“Kalau rekomendasi keluar bisa mendaftar kalau tidak tentunya syarat tidak terpenuhi,” ujarnya.
Agoes menjelaskan ada 56 Desa 12 Kecamatan se Kabupaten Tanjabbar akan menggelar pilkades.

Beberapa diantaranya desa tersebut Kecamatan Tungkal Ulu, Desa Pematang tembesu, Kecamatan Tebing Tinggi, Desa SukaDamai, Kecamatan Batang Asam, Desa Sri agung, Kecamatan Renah Mendaluh, Desa sungai Paur,Kecamatan Muara Papalik, Desa Rantau Badak Lamo Kecamatan Betara, Desa Lubuk Terentang Kecamatan Kuala Betara, di Desa Suak Labu kecamatan senyerang, Desa Kempas Jaya Kecamatan Pengabuan, Desa Mekar Jati Kecamatan Bram Itam, Desa Pantai Gading,Kecamatan Seberang Kota, Desa Harapan Jaya Kecamatan Merlung, Desa Merlung.

Agoes menjelaskan adapun syaratnya calon yang ikut maju pada tahun ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja pada tahun lalu, ada yudisial tentang persyaratan masalah tempat tinggal, serta harus berdomisi dan terdaftar dengan bertempat tinggal paling lama selama satu tahun

"Namun persyaratan tersebut tidak berlaku lagi.Tahun ini setiap warga negara Indonesia diperbolehkan mencalonkan sebagai calon Kades di desa manapun di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dikatakan Agoes, pada pilkades tahap II ini, pemerintah kabupaten sudah membantu dana sebesar 25 juta perdesa dari anggaran apbd tahun
2019.

“Banguan uang ini sudah diserahkan kepada masing-masing desa melalui ketua penyelenggara pilkades.

 

Reporter   :   Kenata

Editor       :   Ansory S