radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Dampak Kabut Asap di Kota Jambi, yang dipimpin langsung oleh Bapak Wali Kota Jambi bersama Wakil Wali Kota, Sekda dan jajaran Kepala OPD Pemkot Jambi, diputuskan beberapa hal, diantaranya :
Disampaikan Kepada :
1. Seluruh Korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi
2.Kepala PAUD/TK Negeri/Swasta
3.Kepala SDN/swasta
4. Kepala SMPN/ swasta
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BLHD Kota Jambi bahwa kondisi kualitas udara dalam 48 jam terakhir, berfluktuatif pada kategori TIDAK SEHAT hingga BERBAHAYA, dengan ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi menyampaikan hal-hal sbb :
1. Siswa PAUD Negeri/ Swasta LIBUR sekolah mulai tanggal 19 s.d. 25 Agustus 2019.
2. Siswa SDN/Swasta, Kelas 1 sampai dengan Kelas 4, LIBUR sekolah mulai tanggal 19 s.d. 21 Agustus 2019
3. Siswa SDN/Swasta kelas 5 dan kelas 6, mulai tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2019, DIKURANGI JAM BELAJARNYA (Masuk jam 9.00 WIB, pulang jam 13.00 WIB)
4. Siswa SMPN/Swasta mulai tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2019, DIKURANGI JAM BELAJARNYA (masuk jam 08.30 WIB pulang jam 13.00 WIB)
5. Bagi Kepsek, Guru, TU, dan lainnya, tetap masuk kerja seperti biasa
6. Selama libur, guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar dirumah masing-masing.
Setelah waktu libur yang ditetapkan, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.
Demikian, pemberitahuan ini untuk dilaksanakan, disebarluaskan dan diinformasikan kepada masyarakat Kota Jambi.
Kelas Inspirasi akan Hadir di Kota Sungai Penuh Kedua Kalinya
Prodi PBSI FKIP Unja Gelar Pelatihan Guru dan Pegawai di Tanjabbar
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT