radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Lokasi pembangunan kawasan perluasan perkantoran yang disiapkan Pemkab Tanjabbar tepatnya di belakang Kantor Bupati Tanjabbar sudah sesuai dengan Perda RTRW No 12 tahun 2013.
Hal ini dikatakan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Gusmardi menanggapi terkait adanya isu bahwa lokasi perkantoran tersebut bertentangan dengan peraturan daerah (Perda).
Dijelaskan Gusmardi, acuan sementara perluasan kantor adalah Perda RTRW. Dalam perda tersebut dijelaskan, lokasi perkantoran berdomisi di Kualatungkal sebagi ibukota kabupaten.
"Posisi pusat pemerintahan itu tepat di Kualatungkal. Jadi masih mengacu dalam perda," ujarnya.
Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar saat ini belum menyiapkan aturan turunan dari Perda RTRW, yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Bangunan Tata Lingkungan (RBTL).
"Tahun 2013 kita sudah susun RDTR, dan sedang dalam proses penyesuaian. Karena ada yang belum lengkap. Pengajuannya tetap ke Gubernur dan ke Kementerian, prosesnya cukup panjang," jelas Gusmardi.
Disebutkan dia, setelah ada turunan perda tersebut, akan lebih detail menentukan koordinat perkantoran yang dicanangkan.
"Sekarangkan masih umum, masih berdomisili di Kualatungkal, tapi detailnya belum ada. Kalau soal master plannya bisa ditanyakan langsung ke bidang Cipta Karya," sebutnya.
Untuk diketahui, tanah yang berbatasan dengan anak sungai di belakang Kantor Bupati Tanjabbar memang disiapkan untuk pembangunan perluasan wilayah perkantoran khususnya untuk instansi yang saat ini belum memiliki kantor permanen.
Perencanaan ini disambut positif oleh DPRD, hingga akhirnya dimunculkan perencanaan pembangunan jembatan penghubung, turap untuk akses ke lahan yang dibeli Pemkab yang sekarang sedang dikerjakan. (ken)
Redaktur : Ansory S
Diduga Tumpang Tindih Beberapa Proyek Tanggul PUPR Tanjabbar dan BWSS
Tinjau Karhutla, Heli Bupati Musi Banyuasin Mendarat Darurat di Jambi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin