radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Bangunan eks Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Tanjab Barat yang sekarang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jambi dianggap mengganggu aktifitas pekerjaan proyek pelebaran Alun-Alun Kota Kuala Tungkal tepatnya di depan Kantor Bupati Tanjab Barat.
Terkait hal itu, Bupati Tanjabbar, H Safrial menjelaskan akan segera membongkar bangunan tersebut. Namun hanya saja pihaknya masih terkendala karena bangunan tersebut masih digunakan untuk kantor UPTD Dishut Provinsi.
"Nanti kan kantor itu kita pindah ke Tanggo Rajo lama, itu makanya kita berharap Tanggo Rajo yang baru cepat pindah. Nanti setelah pindah baru kita bongkar," ungkap Safrial.
Bupati menjelaskan, didalam Perbub tidak boleh lagi ada kantor di lokasi pelebaran alun-alun tersebut. Bahkan termasuk Kantor Pos, menurut Safrial pemkab sedang melobi untuk dipindahkan juga.
"Insya Allah nanti kita beli lahan kosong disamping Kodim 0419/Tanjab. Nanti di situlah kita bangun kantor Perbendaharaan, disitu juga kantor pos, mudah-mudahan disitu juga bisa kita bangun rumah bahasa. Sehingga, kita berharap nanti disekitar alun-alun itu tanah rata semua," jelas Safrial.
Lebih lanjut, Bupati menyarankan jika rekanan dipersilahkan melanjutkan bekerja pada lahan yang ada dulu menjelang bangunan tersebut di bongkar.
"Untuk sekarang silakan rekanan kerja dulu apa yang ada, menjelang kantor itu dibongkar," tandasnya. (ken)
Editor : Ansory S
Mau Dapat Motor, yuk Ikuti Semarak Merah Putih di Lapangan Kantor Walikota
Penderita ISPA Meningkat, Dinkes Tebo Bagikan 60 Ribu Masker Kewarga
SMKN 7 Tebo Libatkan Dudi dan Orang Tua Peringatan HUT RI ke 74
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin