radarjambi.co.id-BATANGHARI-Keberadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai antisipasi dini peristiwa kebakaran sudah jadi keharusan disetiap perusahaan. Pasalnya, APAR sangat berfungsi mematikan api yang kecil sebelum menjadi kobaran besar.
“Seluruh perusahaan yang ada telah diwajibkan punya APAR, ini sebagai antisipasi apabila terjadi kebakaran kecil bisa langsung diatasi,” kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Damkar Kabupaten Batanghari, Joni Hendri, ditemui diruang kerjanya.
Menurut dia, kesadaran perusahaan akan pentingnya memilki APAR sudah sangat meningkat. Sebab, sejak diwajibkan seluruh perusahaan khususnya di Kabupaten Batanghari telah memilki APAR, meskipun APAR yang dimiliki tersebut belum memenuhi standar.
“Kalau ada, semua perusahaan sudah ada. Tapi yang kita sayangkan, dimana waktu Kita melakukan pemeriksaan, racun api atau APAR yang dimiliki perusahaan ini masih banyak yang belum memenuhi standar yang Kita inginkan,” sesalnya.
Selain perusahaan, pihanya juga telah mewajibkan Kantor pemerintah dan swasta, kemudian pelaku usaha dan rumah tangga harus punya APAR untuk antisipasi ketika terjadi kebakaran. Keberadaan APAR bisa sangat membantu untuk memadamkan api ketika masih kecil.
“Yang jelas itu, perusahaan perkebunan, rumah makan, bank-bank, kantor Operasional Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Kelurahan, Kecamatan, desa dan kantor-kantor lainnya wajib ada APAR. Begitu juga harunya di rumah-rumah masyarakat,” tutupnya.(hmi)
Editor : Ansory S
Amir Sakib Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kualatungkal0
Polres Tebo Gelar Apel Operasi Lilin 2024, Siap Amankan Nataru