radarjambi.co.id-TANJABBARAT-- Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang lalu lintas, Polres Tanjung jabung barat (Tanjabbar) melaksanakan Apel Gelar Pasukan "Operasi Patuh 2019 Polres Tanjab barat" bertempat di halaman mapolres Tanjabbar kamis (29/08/2019)
Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Tanjung jabung barat, Sekda Tanjung Jabung Barat, Kasdim Kodim 0419/Tanjab, dishub Tanjabbar serta Satpol PP Tanjabbar.
Sebelum menyampaikan amanat dari kapolda jambi, kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga memberikan penyematan pita kepada TNI, Polri dan dinas perhubungan.
Dalam sambutan polda jambi yang di sampaikan oleh kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga menyampaikan operasi patuh kali ini lebih difokuskan pada penegakan hukum tindakan pelanggaran dan tindakan preventif.
Lebih lanjut AKBP ADG Sinaga mengatakan Operasi patuh 2019 dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019 dan digelar serentak nasional, termasuk di wilayah hukum kabupaten Tanjung Jabung barat.
"Operasi Patuh ini sebagai langkah untuk menegakkan hukum di bidang lalu lintas khususnya daerah Kabupaten tanjabbar," katanya
Sementara kasatlantas Polres Tanjabbar Eko menyatakan, ada 8 sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas Operasi Patuh 2019.
Pertama, tidak menggunakan helm SNI. Kedua, tidak menggunakan safety belt. Ketiga, melebihi batas kecepatan.
Keempat, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Kelima, menggunakan handphone saat berkendara.
Keenam, pengendara di bawah umur. Ketujuh, melawan arus. Kedelapan, menggunakan strobo atau lampu rotator.
"Tingkat kepatuhan masyarakat Tanjabbar dalam berlalu lintas masih minim, dilihat dari seringnya orang saat berkendara masih tidak menggunakan helm"pungkasnya.(ken)
Editor. : Ansory S
Hidayat Jabat Danmen Sultan Taha Provinsi Jambi Periode 2019-2022
Meski Lapar SAD Nekad Menginap di Pendopo Kantor Gubernur Jambi
APAR Yang Dimiliki Perusahaan Banyak Ditemukan Tidak Sesuai Standar
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada