Yuli dan Agus Jadi Pimpinan Sementara DPRD Muarojambi

Minggu, 01 September 2019 - 18:46:02


Penyerahan jabatana ketua DPRD sementara Yuli Setia Bhakti dan Agustian Mahir
Penyerahan jabatana ketua DPRD sementara Yuli Setia Bhakti dan Agustian Mahir /

radarjambi.co.id-MUAROJAMBI- Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi Masa Kerja 2019-2024 telah rampung digelar pada Jumat (30/8) lalu, sesuai aturan Parpol Peraih suara tertinggi ditunjuk sebagai Pimpinan DPRD Muarojambi sementara.

PDI Perjuangan yang berhasil menjadi peraih suara terbanyak dengan 6 Kursi Dewan menunjuk Yuli Setia Bakti sebagai Pimpinan DPRD Muarojambi sementara, sementara Partai Demokrat Menunjuk Agustian Mahir sebagai Pimpinan Sementara.

Yuli pada pelantikan tersebut langsung menerima Palu sidang dari Ketua DPRD Muarojambi yang lama, Yuli juga langsung memimpin sidang Paripurna hingga acara berakhir dengan lancar.

Dalam pidato perdananya, Yuli Setia Bakti selaku pimpinan baru DPRD Kabupaten Muarojambi mengajak kepada seluruh anggota dewan terpilih yang telah resmi dilantik untuk dapat bekerja sama dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku wakil rakyat Kabupaten muaro jambi. 


"Ayo kita semua bersama sama membangun muarojambi agar lebih baik lagi, mengingat tantangan di depan semakin besar sehingga sangat diperlukan kerjasama yang baik dan solit demi terwujudnya kemajuan di kabupaten muaro jambi,"ujar Yuli.

Sementara itu, Edi Purwanto Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi yang ikut hadir dalam acara pelantikan ini mengucapkan selamat kepada 35 orang yang dilantik tersebut, terkhusus untuk 6 orang Kader PDI Perjuangan yang periode ini duduk di Dewan Muarojambi.

"Selamat Bekerja mengemban amanah Rakyat, Alhamdulillah Periode ini PDI Perjuangan diamanahkan mendapat Kursi Ketua DPRD Muarojambi, ini adalah saatnya Kader PDI Perjuangan untuk dapat berjuang lebih maksimal untuk kemajuan Daerah, tetap konsisten dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat kecil, semoga Amanah itu dapat diemban dengan baik,"ujar Edi Purwanto. (akd)

 

 

Editor  :    Ansory S